Makassar Kini
Eddy Hiariej Alasan Sedang Sakit, Mangkir dari Panggilan KPK
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Hal itu diketahui dari penasihat hukumnya, Ricky Sitohang yang mengatakan kliennya itu tidak dalam kondisi sehat
“Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky dalam keterangannya, Kamis 7 Desember 2023. Ricky mengklaim jika dia bersama Eddy sejatinya telah bersiap-siap berangkat menghadiri pemeriksaan. Dirinya tidak bisa memaksakan kliennya datang menghadiri pemeriksaan di KPK dengan kondisi yang tidak fit.
Karena keadaan tersebut, Ricky telah mengirim surat kepada KPK untuk menunda dan menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Eddy Hiariej. “Kita kirim surat permohonan kepada KPK untuk ditunda, minta reschedule,” kata Ricky.
Baca Juga:
- Meski Ada Learning Loss, Skor PISA Indonesia Tetap Berhasil Naik
- Ini Cara yang Tepat untuk Mendukung Anak Anda Tanpa Menuntutnya
- Biang Kemacetan, PD Parkir dan Dishub Makassar Gembok Kendaraan Pengunjung RSUD Labuang
Eddy sedianya dijadwalkan diperiksa lembaga antirasuah dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023. Hal tersebut diketahui dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang menyebutkan penyidik akan memanggil Eddy untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Ali menyebut surat panggilan telah dikirimkan dan meminta Eddy untuk kooperatif.
Status Eddy sebagai tersangka diketahui dari salah satu pimpinan KPK. Alexander Marwata menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujar Alexander, Kamis 9 November 2023. Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Alex menyebut terdapat tiga orang menjadi penerima dan satu orang menjadi pemberi dalam kasus tersebut. Hal itu seiring perkara dugaan gratifikasi yang menyandung Eddy Hiariej telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah. Peningkatan status dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat dalam penyelidikan Eddy Hiariej.
Selain itu, Eddy Hiariej juga tengah dicekal bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu mencekal empat orang terkait dengan kasus tersebut. Pencekalan telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi pada 29 November 2023.
Menyusul status tersebut, Eddy diketahui mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut telah dikirimkan Eddy kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Baca Juga:
- Sah!!! Anggaran Belanja Pemkot Makassar di Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp5,73 Triliun
- Jaga Stabilitas Stok Bahan Pokok, Pemerintah Atur Regulasi Cadangan Pangan
- Ajukan Perlindungan Hukum ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum PT Hitakara: Tidak Ada Dasar Pailit
Pengunduran diri itu terkait dengan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyandung dirinya. “Ada surat pengunduran diri Wamenkumham kepada Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensesneg, Rabu 6 Desember 2023.
Ari menyebut surat pengunduran diri itu bakal segera disampaikan kepada Presiden Jokowi sekembalinya ke Jakarta usai melakukan kunjungan kerja. Ari mengatakan Presiden belum membaca surat pengunduran diri dari Eddy itu. Tidak diketahui pasti kapan surat pengunduran diri Wamenkumham itu dikirimkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 07 Dec 2023