Ekonomi & Bisnis
Soal Konten YouTube Jadi Agunan Kredit, Pihak Bank Sebut Kesulitan Taksasi Nilai Komersil
MAKASSARINSIGHT,com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang salah satu poinnya menyebutkan konten YouTube bisa dijadikan agunan pengajuan kredit ke bank, diakui pelaku perbankan sulit untuk direalisasikan.
"Kami kesulitan untuk melakukan taksasi, atau menilai nilai ekonomi dari satu konten YouTube," kata Akhmad Nur Rizal selaku Pemimpin Divisi Ritel & Kredit Bank Sulselbar.
Dia menyebutkan, untuk merealisasikan aturan tersebut dan membuat para konten Kreator mendapat fasilitas kredit perbankan, pihaknya menunggu ada aturan lebih detil yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun dari Bank Indonesia.
Baca Juga:
- Komoditas Hasil Laut Bone Didorong Jadi Ikon Pembangunan Sulsel
- Ada Program Manre Sipulung dari Polda Sulsel, Bantu Cek Harga di Pasar untuk Jaga Inflasi
- Pemkot Makassar Terima Dana Siap Pakai dari BNPB Sebesar Rp350 Juta, Ini Peruntukannya
- Ini Daftar 10 Bajak Laut Paling Terkenal Sepanjang Sejarah
"Kami menunggu aturan dari OJK atau BI terkait mekanisme konten HaKI jadi jamian untuk pengajuan kredit di perbankan," tutur Ahmad Nur Rizal.
Pemerintah sebelumnya telah meneken aturan soal aset digital yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman utang di bank bagi para pelaku di indsutri kreatif. Salah satu aset digital itu misalnya konten digital yang diunggah di Youtube.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang sebelumnya telah diundangkan pada 12 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan Pasal 41 dalam aturan tersebut, PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif bakal mulai berlaku satu tahun setelah diundangkannya aturan tersebut, dengan begitu PP Nomor 24 Tahun 2022 seharusnya akan berlaku mulai 12 Juli 2023 mendatang.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 41 PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca Juga:
- Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo
- Pemprov Sulsel Terima Serifikat Hak Pakai Lahan Bandara Sorowako
- Jaga Asa Juara, PSM Makassar Kalahkan Barito Putera Dengan Skor Telak
Meski begitu, nyatanya tidak semua konten yang diunggah di platform Youtube bisa djiadikan sebagai jaminan utang di bank. Berdasarkan aturan tersebut, Konten Youtube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang di bank adalah konten yang terikat dengan hak kekayaan intelektual (HAKI). (M Yusuf)