Soal Kasus Dugaan Korupsi SYL, KPK Periksa Kepala Bapanas

Ilustrasi gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat, 26 Januari 2024.

Salah satu saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Arief Prasetyo Adi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Satu saksi lainnya yang dipanggil adalah pihak swasta yaitu bernama Rajiv.

“Hari ini, 26 Januari, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, pada Jumat.

Baca Juga: 

KPK sebelumnya menindaklanjuti hukum terhadap SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL telah ditahan oleh KPK.

KPK juga melakukan proses hukum terhadap pejabat Kementan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan. Uang setoran tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah berkisar antara USD4.000 hingga USD10.000 setiap bulannya. 

KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah memperoleh manfaat finansial sebesar Rp13,9 miliar dari praktik tersebut. Selain itu, SYL dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang. 

Dugaan tersebut menyatakan bahwa SYL menggunakan dana setoran dari ASN Kementan untuk membayar angsuran Alphard, perawatan wajah, dan bahkan perjalanan umrah.

Baca Juga: 

Para tersangka dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, SYL juga dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 26 Jan 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories