Sidang Dugaan Korupsi di PDAM Makassar, Hamzah Ahmad dan Asdar Ali Ajukan Eksepsi

Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar Hamzah Ahmad dan eks Direktur Keuangan (Dirkeu) Asdar Ali membacakan nota keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/9/2023).

Sedangkan satu terdakwa dalam perkara ini, yakni Tiro Paranoang yang pernah menjabat Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati SulSel.

Dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan  serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba di PDAM Makassar.

Baca Juga: 

Penggunaan laba tersebut just mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,31 miliar.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: 

" Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda sidang yaitu tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories