Ekonomi & Bisnis
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Dapat Memicu 5 Juta Pekerja IHT Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut bakal mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.
“Ketentuan tersebut harus dihapus, karena tidak memenuhi rasa keadilan. Tembakau ini merupakan produk yang legal. Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar ketentuan tersebut dihapus,” ungkapnya.
Dalam RUU Kesehatan, ketentuan tersebut ada dalam pasal 154 ayat (3), dengan bunyi: zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
- Rakor Dengan KPK RI, Bupati Basli Ali Komitmen Tingkatkan Capaian MCP
- Mengapa Tas Hermes Selalu Diburu Walaupun Harganya Mahal? Ini Alasannya
- Rusia Diprediksi Bakal Bernasib Sama Seperti Uni Soviet, Ini Penjelasannya
Firman menambahkan, penyamarataan tembakau yang merupakan barang legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan barang ilegal merupakan usul dari Kementerian Kesehatan yang tiba-tiba masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada awal April lalu.
“Pasal tersebut tidak ada dalam draf sebelumnya. Namun dalam DIM dari pemerintah (Kementerian Kesehatan), kemudian muncul narasi itu, yang menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul (DPR), yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” sambung legislator asal Jawa Tengah ini.
Tak hanya dari aspek prosedural, ketentuan tersebut dinilai Firman juga dapat menekan industri tembakau yang merupakan salah satu kontributor terbesar ekonomi nasional. Baik secara langsung seperti pendapatan cukai, maupun tidak langsung melalui penyerapan tenaga kerja.
Jika beleid kesehatan ini sah, Firman menaksir maka akan ada lebih dari 5 juta pekerja industri hasil tembakau yang akan kehilangan pekerjaannya. Ini belum termasuk pekerja di sektor industri pendukung seperti distribusi, hingga ritel, kreatif, periklanan hingga UMKM.
“Ada lebih dari 5 juta pekerja di IHT yang mayoritas merupakan perempuan. Ini jumlah yang tidak kecil dan akan berdampak jika tembakau disamaratakan dengan narkoba. Hak hidup mereka akan terempas akibat ketentuan pasal tersebut,” ucap Firman.
- Pemprov Sulsel dan Dekranasda Bulukumba Gelar Pelatihan Tenun Kajang dan Batik Pantai Bira
- Pempek Lemakraso, Rekomendasi Makan Pempek Enak yang Bisa Dipesan Online
- Jadi Gudang SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Linked In Top Companies 2023
Karena itu, Anggota Komisi IV DPR RI ini mendesak pemerintah untuk menarik pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Firman juga menambahkan sejatinya sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dalam menjelaskan bahwa adiksi tembakau berbeda dengan narkotika dengan psikotropika, sehingga produk tersebut memang tidak dapat disamaratakan.