Rugikan Negara Rp20 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi di PT Surveyor Indonesia Makassar Naik Penyidikan

Kejati

MAKASSARINSIGHT.com - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah merampungkan kegiatan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019-2020.

Hasilany, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga selanjutnya penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk melakukan kegiatan pengumpulan bukti-bukti tentang tindak pidana yang terjadi.

"Penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Baca Juga: 

Untuk kronologi perkara, Soetarmi menjelaskan,  perbuatan pidana dilakukan oleh oknum pegawai PT Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak/perjanjian dengan PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.

Perusahaan tersebut adalah PT Inovasi Global Solusindo, PT Cahaya Saksi, dan PT Basista Teamwork. Mereka telah melakukan managerial fraud dan concealment pada pelaksanaan proyek, seperti melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT Surveyor Indonesia.

Tindakan lainnya adalah adanya piutang macet, melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional. Selanjutnya melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.  

Akibat perbuatan oknum pegawai PT Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak atau perjanjian kerjasama, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar.

Baca Juga: 

Perbuatan oknum pegawai cabang PT Surveyor Indonesia cabang Makassar serta pihak-pihak yang menjalin kontrak/perjanjian telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.  (***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories