Presiden Jokowi Berikan Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Presiden Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo (Kemhan)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap. Selain itu, Presiden juga memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto, pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

“Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambungnya.

Baca Juga: 

Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan bintang di bahu serta pundak Prabowo. Prabowo kemudian menghormati Jokowi dengan memberikan penghormatan langsung.

Dengan demikian, Prabowo melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Letjen).

Prosedur pemberian pangkat diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 ayat 3 menjelaskan bahwa gelar yang diberikan kepada Prabowo termasuk keistimewaan.

Pemberian gelar kehormatan ini diperkirakan akan menimbulkan kontroversi, karena Prabowo sebelumnya dipecat dari jabatan militer atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Pada saat itu, Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, pada 24 Agustus 1998 terkait kasus penculikan aktivis 1997-1998.

Meskipun diberhentikan dari militer pada awal periode Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 

Syarat menerima tanda kehormatan:

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.

b. Memiliki integritas moral dan keteladanan.

c. Berjasa terhadap bangsa dan negara.

d. Berkelakuan baik.

e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Beberapa pejabat juga terlihat hadir dalam acara tersebut, termasuk Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko, serta tiga kepala staf TNI.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 28 Feb 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories