Makassar Kini
Tingkatkan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Siap Kolaborasi dengan OPD
MAKASSARINSIGHT.com, BALI -- Perumda Parkir Makassar Raya siap berkolaborasi dengan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Makassar. Hal itu dikatakan, Direktur Utama, Yulianti Tomu saat mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, di Hotel The Stones, Kamis (22/2/2024), kemarin.
"Kita tetap membangun sinergitas dan kolaborasi OPD terkait. Sebab kami dari BUMD telah menggali potensi untuk optimalisasi membantu Pemkot Makassar menuju PAD Rp2 triliun,"jelas dia.
Saat ini, ia mengungkapkan, pencapaian Deviden Perumda Parkir Makassar sudah ada kemajuan dari tahun ke tahun. Bukti dari kerjasama Tim selalu dijaga erat dengan Direksi bersama Dewan Pengawas (Dewas) di BUMD.
Baca Juga:
- Rakorsus Pendapatan Pemkot Makassar, Pajak Daerah dan Retribusi Sudah Berlaku
- Jokowi Usul Pelabuhan Lama Makassar Diubah Jadi City Center, Wali Kota Danny: Bisa Dibangun Stadion
- Presiden Jokowi Berbagi Pengalaman dan Motivasi Nasabah PNM di Sulsel
"Dalam angka Rp 2 Miliar, ini merupakan capaian sejarah dari Perumda Parkir Makassar dan belum pernah selama ini menyetor Deviden 2023 terbanyak ke tahun 2024. Insyaallah pada tahun 2025, kami optimis akan menaikkan lagi dan dikembalikan ke Pemkot Makassar,"ungkap Yulianti Tomu.
Kedepannya, lanjut dia, bahwa Perumda Parkir Makassar bakal memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi perparkiran.
"Kita berharap dapat mengelola potensi Aset Pemkot Makassar. Selain itu, digitalisasi di pengelolaan perparkiran adalah sebuah keharusan. Sehingga kami akan mengimplementasikan secara bertahap yang harapannya dapat mengoptimalkan pendapatan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya,"tuturnya.
Sementara itu, Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra menambahkan, pada tanggal 5 Januari Tahun 2024 awal dari pemberlakuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga:
- Kisah Sukses Kaniz, Anak Petani Pati yang Raih Mimpi Lolos CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan
- Mengenal Asuransi Syariah dan Hukumnya dalam Islam
- Makassar Perkenalkan Taqline Baru: Waterfront City Festival
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana Pemerintah Kota Makassar telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PAD menjadi satu kesatuan dalam pembiayaan belanja daerah yang telah masuk dalam Program pada APBD Kota Makassar, seluruh OPD, BUMD diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,"katanya. (***)