Perusahaan JK, PT Bukaka Teknik Utama Gugat Waskita Karya

Kantor Waskita Karya. (Istimewa)

MAKASSARINSIGHT.com — Upaya pailit yang ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjadi. Gugatan kali ini datang dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) milik Keluarga Kalla usai PT Megah Bangun Baja Semesta mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Diketahui, Megah Bangun Baja Semesta resmi mencabut gugatan PKPU terhadap BUMN yang bergerak di bidang konstruksi itu, Selasa 14 Maret 2023. Gugatan itu dilayangkan terkait permohonan pelunasan kepada Waskita senilai Rp2,93 miliar yang sudah jatuh tempo. 

Tiga hari berselang, Jumat 17 Maret 2023, Bukaka Teknik Utama mendaftarkan gugatan PKPU kepada Waskita Karya. Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan 23 Maret 2023. 

Dalam petitumnya, Bukaka menetapkan PKPU sementara terhadap Waskita Karya dengan segala akibat hukumnya. Perusahaan manufaktur yang berkantor di Bogor itu juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya. Bukaka juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman Waskita Karya untuk membayar seluruh biaya perkara. 

Baca Juga: 

Belum ada informasi jelas terkait latar belakang Bukaka Teknik Utama melayangkan gugatan. Bukaka sendiri diketahui pernah bekerja sama dengan Waskita-Acset dalam pengerjaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated. Dalam proyek senilai Rp7 triliun itu, Bukaka berperan sebagai sub-kontraktor dari Waskita-Acset. 

Selain pengerjaan Tol Jakarta-Cikampek Elevated, perusahaan menggarap proyek jembatan, tower, garbarata dan beberapa proyek lain. “Perusahaan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi,” ujar Senior VP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi belum lama ini.

Selain itu, perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Restrukturisasi itu merupakan salah satu strategi perusahaan untuk meninjau ulang implementasi MRA secara komprehensif untuk optimalisasi restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan. 

“Waskita mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” ungkap Ermy.

Baca Juga: 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 20 Mar 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories