Makassar Kini
Pemilu 2024 Tidak Ada Perubahan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi di Sulsel
MAKASSARINSIGHT.com – KPU RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024. Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak ada perubahan apapun dibanding Pemilu 2019 lalu.
Keputusan ini termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, yang diteken pada 6 Februari 2023.
PKPU ini ditetapkan usai mendapat persetujuan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI.
Baca Juga:
- Terjebak Macet Saat Hadiri Harlah 1 Abad NU, JK Jalan Kaki ke Stadion Gelora Deltras Sidoarjo
- PDRB Perkapita Rp65,59 Juta, Ekonomi Sulsel 2022 Tumbuh 5,09 Persen
- Masuk dalam Kalender Event Kementerian Pariwisata, Beautiful Malino Akan Digelar Juli 2023
- Resmi Tutup pada 31 Maret 2023, JD.ID Harus Musnahkan Data Pengguna
Dalam PKPU itu, dapil maupun alokasi kursi DPRD Sulsel di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan. Dalam artian, dapil dan alokasi kursi tetap sama seperti Pemilu 2019.
KPU Sulsel sebelumnya mengusulkan dua opsi skema penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Salah satu skema yang diusulkan adanya perubahan alokasi kursi di empat dapil. Ada yang berkurang, ada yang bertambah.
Hal itu lantaran terjadi perubahan jumlah penduduk di beberapa daerah. Ada daerah mengalami peningkatan dan juga ada mengalami kekurangan.
Namun, usulan itu tak terealisasi. KPU RI tetap memakai skema sebelumnya (Pemilu 2019) alias tidak mengalami perubahan.
Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sulsel di Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Dapil Sulsel 1 (Makassar A): 9 Kursi
Wilayah: Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang
Dapil Sulsel 2 (Makassar B): 6 Kursi
Wilayah: Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea.
Dapil Sulsel 3: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Takalar dan Gowa.
Dapil Sulsel 4: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto.
Baca Juga:
- Kementerian Kesehatan Bangun Rumah Sakit Vertikal di Makassar, Total Anggaran Rp2 Triliun
- Produksi Nikel Vale Tahun 2022 Turun 8,82 Persen, Ini Penyebabnya!
- Jelang Mutasi Pejabat, Bupati Maros Tegaskan Proses Penilaian Berjalan Profesional
Dapil Sulsel 5: 6 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sinjai, dan Bulukumba.
Dapil Sulsel 6: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru dan Kota Parepare
Dapil Sulsel 7: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Bone
Dapil Sulsel 8: 7 Kursi
Wilayah: Kabupaten Soppeng, dan Wajo
Dapil Sulsel 9: 9 Kursi
Wilayah: Kabupaten Sidenreng Rappang, Enrekang, dan Pinrang.
Dapil Sulsel 10: 5 Kursi
Wilayah: Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara
Dapil Sulsel 11: 11 Kursi
Wilayah: Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo (***)