Fintech
Resmi Tutup pada 31 Maret 2023, JD.ID Harus Musnahkan Data Pengguna
MAKASSARINSIGHT.com – E-commerce JD.ID bakal resmi ditutup pada 31 Maret 2023. Namun, per 15 Februari ini, perusahaan yang berada di bawah naungan JD.com itu sudah tidak lagi meladeni jual beli. Lantas, bagaimana dengan data pengguna yang ada di JD.ID?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Pangerapan menegaskan, selain menutup perusahaan, pihak JD.ID juga harus menghapus seluruh data pengguna di JD.ID.
Semuel menegaskan, jika pihak JD.ID tidak segera menghapus data pelanggannya, maka JD.ID akan dikenakan sanksi oleh Kemenkominfo.
Baca Juga:
- Baca Nih, 10 Aturan Sukses ala Orang Kaya Dunia Warren Buffett
- Bangun Lima Gedung PONED, Luwu Utara Maksimalkan Layanan Bidang Kesehatan
- Ibukotakini.com dan KMB Gelar Gerakan Peduli Panti, Wujud Tanggungjawab Sosial
- Ini Caranya Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi, Tarif Rp1 Juta
“Kalau mereka itu announce (tutup), kalau tutup ya (data) harus dimusnahkan. Bisa ditelusuri kena sanksinya (jika tidak dihapus),” kata Semuel kepada awak media di Artotel, Jakarta.
Semuel tidak merinci undang-undang yang mengharuskan data pribadi dihapus ketika perusahaan berhenti operasional. Namun, ia memastikan data pribadi yang telah dikumpulkan harus dihapus dan tidak boleh dipakai lagi jika tidak sesuai yang diperuntukkan.
“Wajib menutup (data pribadi) karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukkan, kalau diperuntukkan tidak lagi digunakan harus dihapus.” katanya.
Meskipun UU Nomor 27 Tahun tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan, aturan denda terhadap individu yang mengumpulkan data pribadi belum berlakukan. Hal ini karena sosialisasi UU PDP masih tengah berjalan.
Baca Juga:
- Hari Jadi Bulukumba, Seluruh Warga Diimbau Serentak Gunakan Pakaian Hitam
- Kementerian Kesehatan Bangun Rumah Sakit Vertikal di Makassar, Total Anggaran Rp2 Triliun
- Jelang Mutasi Pejabat, Bupati Maros Tegaskan Proses Penilaian Berjalan Profesional
Meski demikian, Semuel menuturkan UU PDP tetap berlaku, sehingga masyarakat tetap dapat melaporkan penyalahgunaan data pribadi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo.
“Bukan berarti UU tidak berlaku, sanksi berupa denda sampai 2 tahun belum berlaku, yang lain tetap jalan terutama peringatan dan teguran untuk perbaikan tetap berjalan,” tuturnya. (***)