Makassar Kini
Pemadaman Bergilir Kian Parah dan Bahaya Kebakaran, Wali Kota Danny Minta Tanggungjawab PLN
MAKASSARINSIGHT.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengharapkan PLN harus memiliki tanggung jawab sosial di tengah pemadaman bergilir dan bahaya kebakaran. Pasalnya, insiden kebakaran yang terjadi malam tadi di SMPN 8 diakibatkan korslet kipas angin yang tak dimatikan saat terjadi pemadaman bergilir.
Ia menceritakan, pada saat aktivitas sekolah semua perangkat termasuk kipas angin dan lainnya dalam keadaan hidup. Lalu terjadi mati lampu selama 4 jam dan semua pulang. Setelah itu, listrik nyala maka perangkat yang tak dimatikan aktif kembali.
Hal itulah yang menjadi penyebab muncul percikan api dan terjadilah kebakaran. “Saya kira jalan keluarnya adalah PLN harus punya tanggung jawab sosial. Kita kan tidak mengerti soal naik tegangan atau turun, siapa yang tahu. Kadang-kadang tegangan turun, rusak,” keluh Danny, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
- Lagi, Lionel Messi Raih Ballon d’Or 2023! Ini Daftar Pemenang Sepanjang Masa
- Profil Hamas, Kelompok Palestina yang Terus Lakukan Perlawanan ke Israel
- Fakta Unik, 7.000 Tahun Lalu Orang Sulawesi Menggunakan Gigi Hiu untuk Perang dan Ritual
“PLN bisa memberi pencerdasan kepada seluruh masyarakat kalau perlu bantu untuk mendiagnosa kabel yang sudah rawan. Masyarakat ini kan tidak tahu kasian. Jangankan masyarakat saya saja tidak tahu mana kabelku yang bagus atau tidak,” harap dia.
Insiden itu pun menjadi bukti bahwa jelas sekali di CCTV merekam kipas angin itu korslet sampai munculnya percikan api.
Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto tak ingin kejadian ini terulang kembali. Apalagi sehari sebelumnya, kebakaran juga menelan dua korban; ibu dan anak. “Saya rasa ini cukup dua korban, saya miris sekali padahal ini orang dititipkan ke mertuanya jadi aduh saya sangat sedih sekali dengar, apalagi cerita cerita penyelamatan anak itu,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Hujan Lebat, Instalasi PDAM Makassar di Antang Kembali Beroperasi
- Branding Makassar Kota Makan Enak, Dinas Pariwisata Bagikan Pisang Ijo ke Penumpang Garuda Indonesia
- Perda Atur Hak Perumda Pasar Kelola Pasar Butung, Kuasa Hukum: Semua Tunduk pada Aturan
Dia menginginkan agar sikap PLN juga berimbang. Di antara adanya pemadaman harus pula ada edukasi, sebaliknya jika masyarakat lambat bayar maka masyarakat juga diberi sanksi. (***)