Makassar Kini
NIK Menjadi NPWP, Bupati Selayar Lakukan Validasi dan Laporkan SPT Pajak Orang Pribadi
MAKASSARINSIGHT.com - Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Kamis (26/01/2023).
"Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati Basli.
Baca Juga:
- Khawatir Chat WhatsApp Anda Discreenshot? Ini Cara Mencegahnya
- Berkunjung ke Makassar, Duta Besar Jerman untuk Indonesia Bilang City Full of Hearts
- Sudah Tidur Lama tapi masih Ngantuk? Baca Nih Alasannya
- Kelas Menulis SEO Gratis: Penakita Ajak Blogger Semakin Produktif
Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.
"Gunakan E-Filling, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju" terangnya
Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabulaten Kepulauan Selayar.
Baca Juga:
- Keputusan Penghentian Liga 2 Dikaji Ulang, Ini Alasan PSSI
- Masyarakat Makassar Ternyata Gemar Membaca, Ini Buktinya
- Pernikahan Anak Usia Dini di Sulsel Tertinggi Ketiga di Indonesia
Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E - Felling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (***)