Makassar Kini
Masa Tahanan Erwin Hatta Hampir Habis, Direktur Pukat Sebut Sisa 3 Bulan
MAKASSARINSIGHT.com - Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (Pukat) Farid Mamma menyebutkan masa tahanan Andi Erwin Hatta Sulolipu dalam perkara pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 sudah hampir habis.
“Kasasinya ditolak, artinya masa hukuman di tingkat banding yang dijalankan yakni 1 tahun 3 bulan dan itu yang kemudian dikurangi lagi dari masa penahanan rumahnya. Jadi tinggal 3 bulan masa hukuman yang dijalani oleh Erwin,” terang Farid Mamma dilansir sejumlah media di Makassar.
Diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung RI telah memutus perkara Nomor 7349 K/Pid.Sus/2022 dengan hakim ketua Suhadi, dan hakim anggota yang terdiri dari Suharto dan Anshori pada dasarnya menguatkan putusan hakim di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga:
- Bupati Wajo Ingin Kolaborasi dengan IKA Unhas, Salah Satunya Kelola SDA Gas Alam
- Laga Play Off LCA PSM Makassar vs Bali United, Ini Aturan dari PT Liga Indonesia Baru
- Ini Daftar Nama Komisioner Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 yang Baru
- Rudianto Lallo Puji Kerja-kerja Lembaga Dakwah Al Ishlah, Ajarkan Kebaikan hingga ke Pelosok
Diketahui, pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 22/PID.TPK/2022/PT MKS yang diketuai oleh hakim Sutio Jumagi Akhirno dan hakim anggota masing-masing Mulijanto dan Brmochamad Ilyas menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara pada Andi Erwin Hatta Sulolipu.
Putusan ini didasarkan pada fakta yang terbukti di persidangan kalau Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak menerima atau tidak menikmati uang dari proyek pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah sebelumnya mengakui telah menerima salinan putusan kasasi perkara pembangunan Puskesmas Batua tahun 2018 lalu. Kendati demikian, dia menyebutkan akan ada tahapan yang harus dilalui dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan.
Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Andi Erwin Hatta menegaskan, semua proses hukum dalam perkara yang dihadapi kliennya dilalui sesuai prosedur, termasuk terkait dengan mekanisme penahanan.
"Pak Andi Erwin bersikap sangat kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Termasuk masa penahanan yang saat ini masih berjalan dan berlaku terhadap Pak Andi Erwin Hatta," terang Machbub.
Dia menyebutkan, pihaknya menunggu pelaksanaan putusan kasasi perkara Puskesmas Batua tahun 2018 karena juga terkait dengan kepastian status hukum kliennya Andi Erwin Hatta saat ini.
Baca Juga:
- Ribuan Aparat Keamanan Diturunkan Kawal Aksi Hari Buruh di Makassar
- Ini Fitur di Telegram yang Disebut Lebih Baik dari WhatsApp
- Pemprov Sulsel dan Dekranasda Bulukumba Gelar Pelatihan Tenun Kajang dan Batik Pantai Bira
"Saat ini Pak Erwin Hatta masih dalam masa tahanan. Belum bebas. Jadi kami juga menunggu pelaksanaan putusan kasasi ini agar klien kami sudah bisa bebas beraktivitas di luar status penahanannya," pungkas Machbub. (***)