Hukum dan Kriminal
LBH Amanagappa Resmi Jadi Penyedia Layanan Posbakum di PN Makassar
MAKASSARINSIGHT.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanagappa resmi menjadi penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar periode Januari-Desember 2024.
Hadirnya LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan Posbakum ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama serta pakta integritas dan komitmen penyedia layanan antara PN Makassar dengan LBH Amanagappa.
"Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum di Posbakum Makassar," kata Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr Muhammad Sainal, SH., M.Hum, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
- Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
- Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Ini Besaran per Golongan
- Tahun 2023, Kejagung Sukses Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun
Dia menyebutkan, penunjukan LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum Posbakum di PN Makassar berjalan sejak awal Januari hingga Desember 2024.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini antara lain, Hakim Pengawas bagi Posbakum Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Ahyar Parmika, Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar, Irfan Tahir.
Selain itu, hadir pula seluruh penasehat hukum yang tergabung di LBH Amanagappa. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan dk Ruang Sidang Bagir Mannan, PN Makassar.
Diketahui, Posbakum merupakan layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan informasi, advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
"Tujuan hadirnya Posbakum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan," tutur Hakim Pengawas bagi Posbakum Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena.
Selain itu, hadirnya Posbakum ini juga untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan karena keterbatasan biaya, fisik dan geografis.
Penanggungjawan LBH Amanagappa, Iwan Kurniawan Hamid, mengatakan pasca penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sejumlah penasehat hukum yang tergabung di LBH tersebut akan hadir di ruang Posbakum Makassar.
Baca Juga:
- Fakta Unik: Arkeolog Temukan Ubin Gerabah Berusia 5.800 Tahun di China
- Libatkan Tim dari Sejumlah Daerah, Caleg NasDem Ismail Manda Sukses Gelar Turnamen Mini Soccer
- Miris, Angka Kematian Ibu di Indonesia Tinggi! Ini 6 Penyebabnya
"Posbakum ini menjadi mitra strategis PN Makassar untuk menyediakan layanan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan masalah hukum," ujar Iwan Kurniawan.
Lebih lanjut dia menyebutkan, LBH Amanagappa selama ini telah bekerja memberikan bantuan hukum bagi warga tidak mampu dan masyarakat marginal khususnya di Kota Makassar.
"LBH Amanagappa ini bergabung sejumlah pengacara muda yang energik dan memiliki visi yang baik untuk memberikan layanan bantuan hukum yang baik pada masyarakat yang membutuhkan," pungkas Iwan. (***)