Makassar Kini
Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Ini Besaran per Golongan
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negari Sipil termasuk pensiunan, TNI/Polri akan menerima kenaikan gaji sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pencairan gaji ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada penerimaan gaji per 1 Januari 2024 ini, PNS belum menerima besaran kenaikan, karena menunggu terbitnya beleid tersebut. Kendati demikian, Yustinus memastikan pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan secara rapel hingga Perpres keluar.
Baca Juga:
- Ratusan Pejabat Lingkup Pemkot Makassar Dimutasi, Ini Daftar 12 Kepala Dinas yang Bergeser
- Turun di Awal 2024, Inilah Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell Hingga Vivo
- Kominfo Tangani 12 Ribu Kasus Hoaks, Tiga Kategori Ini Mendominasi
“Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” cuit Yustinus dalam akun X (Twitter)-nya, dikutip Selasa, 2 Januari 2023.
Rencana kenaikan gaji PNS itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Berikut kisaran gaji PNS sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Baca Juga:
- Barang Berharga Hilang Saat Naik Bus? Begini Aturannya
- Kendalikan Inflasi, Pemerintah Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai
- Libatkan Tim dari Sejumlah Daerah, Caleg NasDem Ismail Manda Sukses Gelar Turnamen Mini Soccer
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
4. Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 03 Jan 2024