Hukum dan Kriminal
Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu diajukan sebagai perlawanan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon (Eddy Hiariej),” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024. Praperadilan itu didaftarkan Eddy Hiariej ke Kepaniteraan PN Jaksel pada Rabu, 3 Januari 2024.Terkait dengan perkara praperadilan tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa Hakim Tunggal Estiono bakal kembali mengadilinya.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham bakal dilaksanakan pekan depan. “Telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Djuyamto. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan yang didaftarkan oleh Eddy Hiariej registrasi dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
- Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Ini Besaran per Golongan
- Tahun 2023, Kejagung Sukses Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun
- Ratusan Pejabat Lingkup Pemkot Makassar Dimutasi, Ini Daftar 12 Kepala Dinas yang Bergeser
Dalam SIPP itu tercantum kualifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak termohon dalam perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam SIPP yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK. Meski begitu, belum diketahui petitum yang diajukan oleh Eddy Hiariej pada praperadilan kali ini.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan yang didaftarkannya di PN Jaksel. Pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy bersama dua orang lainnya tersebut terkait dengan adanya revisi pada substansi. “Benar dicabut karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan substansi,” kata Ricky Sitohang selaku Kuasa Hukum Eddy dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Dirinya menjelaskan usai dilakukan revisi dan penambahan substansi, permohonan praperadilan tersebut bakal didaftarkan kembali. Iwan Priyatno selaku kuasa hukum Eddy lainnya menyatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan praperadilan kepada hakim tunggal Estiono selaku yang mengadili perkara tersebut.
Baca Juga:
- Fakta Unik: Arkeolog Temukan Ubin Gerabah Berusia 5.800 Tahun di China
- Libatkan Tim dari Sejumlah Daerah, Caleg NasDem Ismail Manda Sukses Gelar Turnamen Mini Soccer
- Miris, Angka Kematian Ibu di Indonesia Tinggi! Ini 6 Penyebabnya
Surat yang sama juga diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Terkait alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, Iwan tidak mengungkapkannya lebih lanjut. “Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” tuturnya.
Permohonan praperadilan pertamanya diajukan pada Senin, 4 Desember 2023 yang teregister dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tidak sendiri, Eddy saat itu mengajukan praperadilan bersama dua orang lainnya bernama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi diketahui merupakan asisten Eddy, sedangkan Yosi merupakan seorang lawyer.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 04 Jan 2024