Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Produksi gula milik PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN. ( Ptpn11.co.id)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula tahun 2015 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup ditemukan oleh Kejagung terkait dengan kasus tersebut. Oleh karenanya, kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. 

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dikutip dari Antara, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: 

Kasus tersebut diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional. Kuntadi mengatakan Kemendag diduga menerbitkan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak terkait. Selain itu impor yang dilakukan juga melebihi batas kuota yang ditentukan.

Lakukan Penggeledahan

Dalam mengusut dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula tersebut, Kejagung telah menggeledah Kantor Kemendag. Penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Selain itu, Kejagung menggeledah Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Kedua penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung pada 3 Oktober 2023.

Dalam penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik Kejagung menyita sejumlah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

Baca Juga: 

“Tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Kejagung masih menghitung nilai total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula tahun 2015-2023.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 04 Oct 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories