Kasus Pengadaan Lahan Jaringan Irigasi, Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Tersangka

Kejari Wajo (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, WAJO — Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan Kepala Desa Sakkoli tahun 2021 berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

SH menjadi tersangka dan kemudian ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin, Kabupaten Wajo.

"SH ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Wajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: 

SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Kemudian Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, selama 20 hari sejak tanggal 03 Oktober 2023 s/d Tanggal 02 November 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang Kabupaten Wajo.

Soetarmi menjelaskan, penyidik menemukan fakta bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi DI Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 sebanyak empat bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 754 juta lebih. (***)

Baca Juga: 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories