Kejagung Sebut Putusan MK Soal Sambo Bikin Jaksa Tak Bisa Ajukan PK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kejaksaan.go.id)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini karena kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan PK telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). MA diketahui mengubah vonis Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup pada tingkat kasasi, lebih ringan dibanding vonis sebelumnya yakni hukuman mati. 

“Upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 9 Agustus 2023.

Meski demikian, pihak Ferdy Sambo selaku terpidana dapat mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa. Hal ini karena yang tidak dapat mengajukan PK hanya JPU, sedangkan terpidana masih dapat mengajukan upaya tersebut.

Baca Juga:

Peninjauan kembali merupakan hak dan kesempatan dari terpidana yang diatur secara hukum atau konstitusi. Dalam pengajuan PK, terpidana harus memiliki novum atau bukti baru yang belum pernah dikemukakan sebelumnya pada persidangan.

“Kita dengar dulu nanti setelah dilakukan eksekusi, setelah statusnya menjadi terpidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” ujar Ketut.

MK diketahui telah menganulir kewenangan PK dari JPU melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Kewenangan yang dianulir tersebut tercantum dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. 

Alasan dihapusnya pasal tersebut yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tuntutan JPU Telah Terakomodasi

Putusan kasasi penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo telah mengakomodasi tuntutan JPU. Sebelumnya dalam persidangan JPU menuntut Sambo dengan tuntutan tersebut. “Tuntutan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodasi dengan baik,” terang Ketut. 

Baca Juga: 

Selain tuntutan pada mantan Kadiv Propam tersebut tuntutan terhadap pelaku lain seperi Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga telah diakomodir. Kejaksaan Agung menghargai dan menghormati hasil vonis di tingkat kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs yang sudah diputuskan oleh MA.

Dalam kasasi tersebut pelaku lain mendapat potongan hukuman masing-masing Putri yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Hakim juga mengubah pidana Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun pidana penjara.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 09 Aug 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories