Vendor PLN Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin, DLH Panggil PLN UP3 Makassar

Penebangan pohon tanpa izin di Jalan Ir Sutami Makassar yang terjadi beberapa waktu lalu. (IST)

MAKASSAINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar akan memanggil manajemen PT PLN UP3 Makassar terkait dengan penebangan pohon tanpa izin oleh salah satu vendornya di Jalan Ir Sutami Makassar.

Diketahui, DLH Makassar menerima laporan dan memantau langsung terkait ditemukannya penenangan pohon tanpa izin di Jalan Ir Sutami, tepatnya di samping jalan tol.

"Temuan awal, penebangan dilakukan oleh salah satu vendor dari PLN," ujar sumber di DLH Makassar.

Baca Juga: 

Untuk memperjelas hal tersebut, DLH Makassar kemudian melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT PLN UP3 Makassar untuk memibta klarifikasi terkait dengan penebangan pohon tampa izin tersebut.

Setelah upaya klarifikasi, baru kemudian DLH Makassar akan menentukan sikap terkait dengan tindakan apa yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan penebangan pohon tanpa izin di wilayah Kota Makassar.

Diketahui, sebelumnya DLH Makassar memberikan sanksi kepada seorang warga yang melakukan penebangan pohon di Jalan Boulevard Panakkukang Makassar. Sanksinya berupa menanam pohon jenis yang sama dengan konsekuensi merawat tanaman tersebut. (***)

Baca Juga: 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories