Makassar Kini
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di BRI Mappasaile Pangke ke Pengadilan
MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Mappasaile, Pangkep ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).
"Terdapat lima berkas perkara dengan lima terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran pinjaman KUR pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep tahun 2020 s/d 2021 ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Lima berkas perkara tersebut untuk para terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile, Hasnawati (calo), Muhammad Saleh (calo), Syahrina (calo) dan Salmia (calo).
Baca Juga:
- Wali Kota Danny Jadi Pembicara di AMF 2023, Bahas Transformasi Digital Pelayanan di Makassar
- Pemerintah Indonesia Paling Rentan Kena Serangan Siber
- Sebaiknya Tidak Beli HP dengan Penyimpanan Kurang dari 256GB, Ini Alasannya
"Terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A untuk disidangkan," lanjut Soetarmi.
Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri telah menyalahgunakan kewenangannya selaku marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Hasnawati (calo), Muhammad Saleh (calo), Syahrina (calo) dan Salmia (calo).
Perbuatan terdakwa menyebabkan PT Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp1,55 miliar sesuai laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.
Baca Juga:
- Sejauh Apa Penerapan ESG Indoensia hingga Saat Ini?
- Mengoptimalkan Program Bantuan, Bank Mandiri sebagai Fungsi Agent of Development
- Kejati Sulsel Tetapkan Sekretaris DPRD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Tambang Pasir
Selanjutnya JPU menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A. (***)