Makassar Kini
Ini Alasan Polisi kembali Berlakukan Tilang Manual
MAKASSARINSIGHT.com - Mabes Polri kembali menerapkan sistem tilang manual di sejumlah wilayah dengan menempatkan personel polantas di sejumlah jalan protokol.
Sempat dihentikan selama setahun, penegakkan hukum aturan lalu lintas secara langsung diberlakukan kembali karena masih terdapat kekurangan dari sistem tilang elektronik atau ETLE. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.
"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:
- Ukraina Pakai Rudal Storm Shadow Pemberian Inggris untuk Hancurkan Pasukan Rusia
- Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka, Dicekal Keluar Negeri
- Liga I Indonesia Musim 2023/2024 Bakal Dimulai 1 Juli 2023
- Mau Cari Sepatu Lari yang Tepat? Ini Tipsnya
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan di antaranya sarana pendukung tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah yang belum memadai. Ditambah masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," jelas Sandi.
Sandi menjelaskan, bahwa hasil evaluasi Korps Lalu Lintas Polri dilakukan setelah tilang manual ditiadakan. Hasilnya, masih banyak terjadi bahkan angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan , terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," terang Sandi.
Selain mengevaluasi tilang elektronik, Sandi juga memastikan pihaknya telah mengantisipasi potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali diberlakukan.
Baca Juga:
- Menteri Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Sukseskan Masamba Affair Festival 2023
- Hakim Hukum Eks Pengelola Pasar Butung Andry Yusuf 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp20 Miliar
- Rusdi Masse Sebut Rudianto Lallo Caleg Partai NasDem untuk DPR RI
Sandi menegaskan bahwa Korlantas Polri akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. Sandi juga menegaskan bahwa akan ada sanksi etik hingga pidana bagi anggota polantas yang terbukti melakukan pungli.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkas Sandi.