Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka, Dicekal Keluar Negeri

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (INT)

MAKASSARINSIGHT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: 

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” katanya, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Andhi Pramono.

“Diperkuat dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Andhi Pramono juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: 

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Andhi Pramono dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dan dimulai sejak, Senin (15/5/2023). “Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories