Makassar Kini
Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka, Dicekal Keluar Negeri
MAKASSARINSIGHT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
- Liga I Indonesia Musim 2023/2024 Bakal Dimulai 1 Juli 2023
- Mau Cari Sepatu Lari yang Tepat? Ini Tipsnya
- Januari-Maret 2023, Investasi yang Masuk di Sulsel Capai Rp3,04 Triliun
- Waspadai 6 Pemicu Trauma Masa Kecil Yang Kerap Tidak Anda Sadari
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” katanya, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan penyidik telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus yang menjerat Andhi Pramono.
“Diperkuat dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Andhi Pramono juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
Baca Juga:
- Rusia Diprediksi Bakal Bernasib Sama Seperti Uni Soviet, Ini Penjelasannya
- Ganti PJ Sekda Sulsel, Gubernur Sudirman Juga Lantik 13 Kepala OPD
- Poros Enrekang-Toraja Longsor, Anggota DPR RI Muhammad Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.
Andhi Pramono dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dan dimulai sejak, Senin (15/5/2023). “Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya. (***)