Ekonomi & Bisnis
Hotel Hingga SPBU Diberi Sanksi, Bapenda Makassar Pasang Spanduk untuk Penunggak Pajak
MAKASSARINSIGHT.com - Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha bersama Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair melakukan kegiatan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Badan Usaha, Selasa (30/5/2023).
“Dimana wajib pajak bersangkutan telah menerima sanksi administratif berupa surat teguran 1,2 dan 3 untuk melakukan pembayaran tunggakan,”kata Reza.
Baca Juga:
- PDAM Lakukan Perbaikan Pipa Bocor di Kumala, Minta Warga Terdampak Antisipasi Tampung Air
- Hijaukan Makassar, Indira Yusuf Bersama DLH Tanam Pohon di Pinggir Jalan Metro Tanjung Bunga
- Ini Manfaat yang Bisa Anda Rasakan dari Aktivitas Hiking dan Berpetualang di Hutan
- Bakal Dihadiri 33 Negara, Makassar Siap Bikin Bangga Indonesia di Event MNEK 2023
Menurut dia, setelah dilakukan surat teguran ketiga, paparnya, belum melakukan pembayaran tunggakan. Maka tim penindakan dari Bapenda melakukan penindakan berupa punishment melalui pemasangan spanduk / stiker peringatan dan dimuat di medsos.
“Kami akan muat pemberitaan surat kabar/media online sesuai Perda nomor 2 tahun 2018, hal ini juga merupakan tindak lanjut MCP Korsupgah KPK untuk memberikan Punishment bagi masyarakat yang tidak membayar pajaknya,”tegas Kabid Koordinasi dan Pengawasan ini.
Baca Juga:
- Mufakat, Hasbullah Terpilih Jadi Ketua KPU Sulsel Periode 2023-2028
- Diduga Lompat dari Atas Gedung Sekolah, Siswa SMP Athirah Tewas! Polisi Masih Selidiki
- Berhadiah Utama Mobil, Umroh dan Motor, Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat 25 Tahun Reformasi
Lebih jauh, lanjutnya, pada kegiatan tersebut ada sepuluh titik yang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar tindaki tanpa adanya keluhan dari penunggak pajak PBB.
” Kami lakukan penindakan diantaranya adalah pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,”jelas Reza. (M Yusuf)