Eks Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi di PDAM Makassar, Selasa (5/9/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 205-2019, Haris Yasin Limpo, Selasa (5/9/2023).

Haris Yasin Limpo dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Makassar hingga mengakibatkan kerugian negara.

Hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bukan penjara juga dijatuhkan kepada eks Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019 dalam perkara yang sama.

Baca Juga: 

Perbedaan hukuman dari majelis hakim hanya pada uang pengganti kerugian negara. Haris Yasin Limpo diwajibkan menggantu uang kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar lebih.

"Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata majelis hakim saat membacakan putusannya.

Sementar Irawan Abadi dihukum membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp919,5 juta oleh majelis hakim, subsider bulan penjara.

"Barang bukti uang sebesar Rp200 juta dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara," demikian putusan majelis hakim.

Keduanya oleh majelis hakim dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman yang diterima Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut keduanya 11 tahun kurungan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,46 miliar.

Baca Juga: 

Atas putusan pidana majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Tim penuntut umum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories