Hakim Jadwalkan Pembacaan Vonis Haris Yasin Limpo 5 September 2023

Sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana di PDAM Makassar tahun 2017 sampai 2019, Haris Yasin Limpo, membacakan duplik sebelum vonis hakim yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.

Duplik diajukan tergugat atau terdakwa untuk meneguhkan jawabannya pada nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.  

Duplik yang diajukan Haris Yasin Limpo berisi penolakan terhadap gugatan, tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel,  Senin (28/08/2023).

Baca Juga: 

"PenasIhat hukum terdakwa menyerahkan duplik kepada Penuntut Umum Kejati SulSel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar  tahun 2016-2019.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 

"Perbuatan para terdakwa telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih," kata Soetarmi.

Sementara itu,  majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu putusan.  (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories