Depan Ribuan Mahasiswa Baru Unhas, Kajati Leo Simanjuntak Bicara Soal Kasus Korupsi di Sulsel

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi pembicara pada kuliah umum di Unhas, Senin (14/8/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak membawakan kuliah umum pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Hasanuddin tahun 2023, bertempat di JK Arenatorium/Gelanggang Olah Raga (GOR), Senin (14/8/2023).

Kajati Sulsel berbicara dengan tema Mewujudkan Generasi Anti Korupsi di depan mahasiswa baru Unhas 2023 yang berjumlah 8.724 orang.

Leo Simanjuntak menyampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban.

Baca Juga: 

"Penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia masih perlu banyak perbaikan. Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia," kata Leonard.

Hal ini menurut dia tidak dapat dipungkiri, mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti. Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan. Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental manusia Indonesia yang sulit untuk diobati. Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan - jalan ataupun di lembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan.

Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

"Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain," terangnya.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya. Bahkan Muhammad Hatta salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia pernah melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya, atau sudah menjadi bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

Ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan menjadi sulit untuk dicegah serta diberantas.

Salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah melakukan Penuntutan dan melakukan Penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yang antara lain Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara yang ditangani Kejaksaan Agung RI, di antaranya: Kasus korupsi impor tekstil yang telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,6 triliun.

Penggunaan instrumen unsur kerugian perekonomian negara tersebut merupakan hal yang baru, karena selama ini fokus penanganan tindak pidana korupsi hanya pada unsur kerugian negara bukan pada perekonomian negara.

Dampak dari kasus korupsi penyelundupan tekstil tersebut dalam kurun waktu 2018-2019 terdapat sembilan pabrik tekstil yang tutup akibat kalah bersaing dengan banyaknya produk impor tekstil di indonesia.  Akibat dari tutupnya pabrik tekstil tersebut juga berdampak pada turunnya tingkat produksi tekstil domestik dan pemutusan hubungan kerja serta berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil yang berakibat terjadinya kredit macet.

"Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga Rp16,8 triliun. Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, dan menurut BPK RI kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara," tuturnya.

Di Sulawesi Selatan terdapat kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20, 3 miliar.

Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp7,06 miliar. Hingga kasus Mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan  pada pembangunan  Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp75,6 miliar.

Leo Simanjuntak menegaskan bahwa pola sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dikatakan ada upaya-upaya substantif dan struktural dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pembentukan Undang-Undang dan lembaga anti korupsi.

Kedua upaya substantif dan struktural tersebut merupakan upaya penegakan hukum pidana dengan menggunakan sarana penal (pidana) untuk menanggulangi suatu kejahatan.

Baca Juga: 

Dalam konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif yang jika diletakkan dalam pola sistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya.

"Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," tegas Leo Simanjuntak. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Tags Kajati Sulsel Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories