Depan Hakim, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Akui Terima Bonus Tahun 2017-2019

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Majelis hakim mencecar terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dengan pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar pada lanjutan persidangan, Senin (17/7/2023).

Keduanya diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019," kata JPU Muhammad Yusuf.

Baca Juga: 

Dalam persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi yang mengakui telah menerima pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 atau tiga tahun berturut-turut.

"Hal tersebut telah sesuai dengan surat dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,3 miliar lebih.

Baca Juga: 

Setelah majelis hakim memeriksa alat bukti keterangan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories