Hukum dan Kriminal
CV Surya Mas vs PT PP, Kejati Sulsel Usut Praktik Mafia PKPU di Pengadilan Niaga Makassar
MAKASSARINSIGHT.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Surya Mas terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) berbuntut panjang.
Pasca keluarnya putusan PKPU sementara yang mengabulkan permohonan CV Surya Mas terhadap PT PP, Kejati Sulsel justru melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan keterlibatan mafia pada putusan PKPU pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar.
Baca Juga:
- Forkopimda Deklarasi Pemilu Damai, Danny Pomanto Optimistis Makassar Kondusif
- Ini 5 Klaim Penemuan Alien yang Pernah Gemparkan Dunia
- Diterpa Isu Krisis Keuangan, PSM Makassar Berhasil Taklukkan Barito Putera di Parepare
" Kajati Sulsel memerintahkan Bidang Tindak Pidana Khusus mendalami dugaan adanya keterlibatan mafia PKPU pada putusan Pengadilan Niaga Makassar," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (15/9/2023).
Lebih lanjut dia menyebutkan, tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 6 September 2023 telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023.
Baca Juga:
- 9-9, Mustaqfir Sabry Resmi Gabung PDIP dan Maju di Pileg 2024 untuk DPRD Makassar
- Tim Skena dan Dispora Makassar Sukses Gelar MPTW 2023
- Buruan Dapatkan Seri Galaxy Z Fold5 Edisi Khusus Kolaborasi Thom Browne
Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara. (***)