Berkas Lengkap, JPU Sebut Dua Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Siap Disidangkan

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah menyatakan lengkap berkas perkara tersangka Juharman dan Hasbullah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

"Sebelumnya perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020 atas nama Juharman dan Hasbullah telah diserahkan berkas perkara dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Baca Juga: 

Lebih lanjut dia menyebutkan, setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara para tersangka mengenai kelengkapan syarat Formil dan syarat Materil sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, maka penutut umum menyatakan hasil penyidikan berkas perkara terhadap tersangka Juharman dan Hasbullah lengkap.

Selanjutnya penuntut umum meminta agar penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Tersangka Juharman dan Hasbullah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020 diancam pidana berdasarkan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca Juga: 

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka telah merugikan negara/daerah senilai Rp7,06 miliar lebih. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories