Makassar Kini
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Makassar Siapkan Layanan Pengaduan
MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menyiapkan layanan pengaduan untuk warga yang akan mengadukan tindak pencegahan lingkungan.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca Juga:
- Subsidi BBM Makin Tepat Sasaran, Ini kata Ekonom
- Kemendagri Minta Pemkab Lutra Percepat Penegasan dan Pemetaan Batas Desa
- Lagi, Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar di mana yang menjadi peserta adalah masyarakat dengan domisili Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Pada kesempatan tersebut, Ferdi menjelaskan apa itu air limbah domestik, serta contoh limbah domestik di masyarakat dan bagaimana cara pengelolaan di tingkat masyarakat.
Ferdi juga menjelaskan fungsi DLH Kota Makassar dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah domestik khususny di rumah tangga.
Baca Juga:
- Legislator Budi Hastuti Tinjau Lorong, Pastikan Drainase dan Lampu Jalan Berfungsi
- Peringati 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bersama Pius Lustrilanang Kunjungi Warga Pulau di Makassar
- Pengelolaan Sampah jadi Energi Listrik, DLH Makassar Ekspose Evaluasi Pemilihan Mitra KSPI
"Kami di DLH Makassar juga telah menyiapkan layanan pengaduan pencemaran di mana masyarakat dapat melaporkan terkait pencemaran lingkungan yang ditemukan di daerah tempat tinggal masing-masing," ungkap Ferdi. (***)