Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Makassar Siapkan Layanan Pengaduan

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar menyiapkan layanan pengaduan untuk warga yang akan mengadukan tindak pencegahan lingkungan.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Baca Juga: 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar di mana yang menjadi peserta adalah masyarakat dengan domisili Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Pada kesempatan tersebut, Ferdi menjelaskan apa itu air limbah domestik, serta contoh limbah domestik di masyarakat dan bagaimana cara pengelolaan di tingkat masyarakat.

Ferdi juga menjelaskan fungsi DLH Kota Makassar dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah domestik khususny di rumah tangga.

Baca Juga: 

"Kami di DLH Makassar juga telah menyiapkan layanan pengaduan pencemaran di mana masyarakat dapat melaporkan terkait pencemaran lingkungan yang ditemukan di daerah tempat tinggal masing-masing," ungkap Ferdi. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories