Makassar Kini
Balaikota Makassar Disterilkan dari Parkir Liar, TRC Perumda Parkir Turun Tangan
MAKASSARINSIGHT.com — Upaya penertiban parkir liar di pusat Kota Makassar terus digencarkan. Selasa, 24 Juni 2025, Perumda Parkir Makassar menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan patroli intensif di area strategis, termasuk kawasan Kantor Balaikota Makassar.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengelola Perumda Parkir, M. Arfah, dan turut diawasi Koordinator Kecamatan Wajo, Hamzah, bersama anggota TRC. Mereka menyisir lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan dan memastikan kawasan vital pemerintahan tersebut bebas dari juru parkir (jukir) liar.
“Ini adalah bentuk pelayanan optimal dari Perumda Parkir Makassar. Kami ingin memastikan kawasan sekitar kantor pemerintahan steril dari parkiran liar yang tidak teratur,” ujar Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Baca Juga:
- IBI Makassar Siap Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tekan Angka Stunting
- PDAM Makassar dan Kawasaki Gelar Pelatihan MaKaPro, Tekan Kebocoran Air se-Maminasata
- BRI Kucurkan Pembiayaan untuk Koperasi Penyuplai Bahan Pangan MBG
Selain melakukan penindakan langsung di lapangan, Perumda Parkir juga terus mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Warga diingatkan untuk menggunakan zona parkir resmi yang telah disiapkan demi mendukung kelancaran lalu lintas.
“Jika masyarakat mendukung, maka kemacetan bisa dikurangi. Kita butuh kerja sama semua pihak,” tambah Asrul.
Baca Juga:
- Evaluasi Ketat! Perumda Parkir Makassar Terapkan Kontrak Kinerja, Pegawai Tak Capai Target Terancam
- BRI Fokus Jaga Transparansi dengan Zero Tolerance Terhadap Fraud
- Minyak Gorengmu: Wilmar Group dan Skandal Korupsi Rp11,8 Triliun
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penataan parkir yang lebih profesional dan berkelanjutan, demi menciptakan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Makassar.
Perumda Parkir menegaskan akan terus melanjutkan patroli serupa di titik-titik rawan lainnya untuk menekan pelanggaran parkir yang kerap memicu kemacetan di kota. (**)