AS Setuju Cabut China dari Daftar Negara Berkembang di Sejumlah Organisasi

MAKASSARINSIGHT.com, WASHINGTON - Anggota Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan undang-undang yang menghapus status China sebagai negara berkembang di sejumlah organisasi internasional.

Dicabutnya status China sebagai negara berkembang menjadikan AS fokus untuk bersaing dengan kekuatan Asia.

Pengesahan UU yang mencabut status China sebagai negara berkembang disetujui tanpa perbedaan pendapat. Saat ini, para senat akan meminta Sekretaris Negara untuk mengubah status China sebagai negara berkembang di organisasi internasional.

Namun, meski sudah disetujui, belum diketahui kapan pencabutan status China sebagai negara berkembang akan benar-benar diubah.

Mengutip Reuters Jumat, 9 Juni 2023, status China sebagai negara berkembang akan memungkinkan Negeri Tirai Bambu mendapat hak istimewa di sejumlah organisasi atau perjanjian.

Baca Juga: 

Bersaing Ketat

Pencabutan status negara berkembang untuk China merupakan salah satu upaya AS untuk bersikap keras pada China. Sebelumnya, anggota kongres mengajukan beragam rancangan undang-undang yang berusaha mengatasi persaingan dengan pemerintah komunis China.

Selain itu, Panel Hubungan Luar Negeri juga menyetujui Undang-Undang Perlindungan dan Ketahanan Nasional Taiwan.

Kelompok itu disebut akan meminta laporan dari lembaga pemerintah tentang opsi AS untuk mempersiapkan dan menanggapi kemungkinan invasi China ke Taiwan.

China sendiri diketahui memandang Taiwan yang diperintah secara demokratis sebagai wilayahnya sendiri. Belakangan terakhir, China telahmeningkatkan tekanan militer, politik, dan ekonomi untuk menegaskan klaim tersebut.

Taiwan sendiri menentang klaim kedaulatan China. Mereka mengatakan hanya rakyat pulau itu yang dapat memutuskan masa depan mereka.

BAca Juga: 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizky C. Septania pada 09 Jun 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories