Apa Itu Dissenting Opinion Saat Hakim Berbeda Pendapat

dissenting opinion (Pexels)

MAKASARINSIGHT.com - Istilah dissenting opinion kembali mengemuka setelah adanya putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat tersebut, dua dari lima orang hakimmengajukan dissenting opinion terkait vonis kasasi yang dijatuhkan kepada Sambo.

Kedua hakim sepakat mempertahankan vonis pidana mati seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Pendapat tersebut sekaligus menolak kasasi yang diajukan Sambo

Meski demikian terdapat tiga hakim yang berpendapat untuk memperbaiki putusan dengan menjatuhkan vonis pidana seumur hidup sehingga pendapat ini yang digunakan. 

Baca Juga:

Pengertian Dissenting Opinion?

Definisi dari dissenting opinion sebagaimana tercantum dalam Black Law Dictionary 9th Edition adalah pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas hakim lainnya dalam sebuah pemeriksaan perkara.

Istilah ini dikenal di negara common law dan diadopsi Indonesia sejak 2004 melalui Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Kekuasaan Kehakiman seperti dikutip dari HukumOnline, Rabu 9 Agustus 2023.

Perbedaan pendapat tersebut dapat berupa fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Meski demikian, perbedaan tersebut wajib dicantumkan dalam putusan. Landasan hukum hal tersebut termuat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). 

Disebutkan jika dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Terkait dissenting opinion pada tingkat kasasi seperti perkara Ferdy Sambo, Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur senada. Artinya, dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. 

Baca Juga:

Perumusan vonis dilakukan hakim dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat secara bulat. Akan tetapi jika hal tersebut sudah dilakukan sungguh-sungguh dan tidak dapat tercapai kata mufakat dan terdapat dissenting opinion maka secara undang-undang dapat diambil beberapa cara. 

Cara pertama yaitu putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika cara pertama ini tidak berhasil maka upaya selanjutnya yang dapat dilakukan yaitu putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Cara tersebut sebagaimana merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 182 Ayat (2) huruf a dan b.

Dalam mengadili perkara seorang hakim memiliki kebebasan untuk menerapkan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum dengan tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum (recht vinding). Maksud kebebasan dalam konteks ini yaitu bebas dari intervensi dan pengaruh pihak manapun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 10 Aug 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories