Sabtu, 08 Maret 2025 13:18 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi hak wajib bagi pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri. Sejarah pemberian THR di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang berkaitan erat dengan perkembangan ketenagakerjaan serta kebijakan sosial di Tanah Air.
Sejak era pemerintahan Presiden Soekarno, tuntutan akan kesejahteraan pekerja terus berkembang hingga akhirnya THR menjadi hak yang diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Gagasan pemberian THR pertama kali muncul pada awal era Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada tahun 1951, pegawai negeri sipil (PNS) mulai menerima tunjangan khusus menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Namun, kebijakan ini belum mencakup pekerja di sektor swasta.
Baca Juga:
Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengusulkan agar perusahaan swasta juga memberikan tunjangan serupa kepada karyawannya.
Meskipun gagasan ini mendapat sambutan baik dari serikat pekerja, pemberian THR masih bersifat sukarela dan belum diatur dalam peraturan resmi.
Situasi ini memicu ketimpangan di dunia kerja, di mana hanya sebagian pekerja yang memperoleh THR, sementara sebagian lainnya masih harus berjuang untuk mendapatkan hak yang sama.
Memasuki akhir dekade 1950-an, tuntutan para buruh untuk mendapatkan THR semakin menguat. Aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi pada tahun 1958, di mana pekerja menuntut pemerintah untuk mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan mereka.
Tekanan dari berbagai elemen buruh ini akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1958, yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja di perusahaan tertentu. Namun, regulasi ini masih terbatas dan belum berlaku merata di semua sektor industri.
Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, kebijakan THR semakin diperjelas dan diperluas cakupannya.
Tahun 1970, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1970, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal satu tahun dengan besaran minimal satu bulan gaji.
Kebijakan ini terus mengalami penyempurnaan di dekade-dekade berikutnya. Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1994, yang tidak hanya memperjelas mekanisme pemberian THR, tetapi juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan aturan ini, pekerja semakin terlindungi dan perusahaan memiliki kewajiban yang lebih jelas dalam memberikan hak kepada karyawannya.
Baca Juga:
Memasuki era reformasi, regulasi terkait THR semakin diperkuat. Pemerintah terus menegaskan bahwa THR adalah hak yang harus diberikan kepada pekerja tanpa pengecualian.
Salah satu regulasi penting yang lahir pada periode ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mempertegas sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Selain itu, pemerintah juga mengatur THR dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam peraturan ini, THR dikategorikan sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja tanpa adanya pengurangan atau penundaan yang tidak sah.
Seiring berjalannya waktu, cakupan penerima THR pun semakin luas. Kini, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta dan PNS, tetapi juga kepada pensiunan, tenaga honorer, dan aparat desa.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 memberikan tantangan besar terhadap kebijakan THR di Indonesia. Banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan akibat menurunnya aktivitas ekonomi, sehingga tidak dapat membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi untuk menunda pembayaran THR dengan persetujuan pekerja.
Namun, pada tahun 2022, seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional, pemerintah kembali mewajibkan pembayaran THR penuh tanpa cicilan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
THR di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak era 1950-an, dari sekadar kebijakan untuk PNS hingga menjadi hak wajib bagi seluruh pekerja di berbagai sektor.
Kini, THR tidak hanya menjadi simbol kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya. Dengan aturan yang semakin jelas dan tegas, THR menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Sejarah panjang THR mencerminkan perjuangan buruh dan perkembangan kebijakan ketenagakerjaan di Tanah Air. Dengan semakin ketatnya regulasi terkait pemberian THR, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat menikmati hak mereka secara adil dan merata setiap tahunnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 08 Mar 2025