Komunitas
Yuk Pahami, Apakah Mencicipi dan Mencium Aroma Makanan Membatalkan Puasa?
MAKASSARINSIGHT.com – Saat ingin menyiapkan menu buka puasa, terkadang beberapa dari masyarakat masih bertanya-tanya, apakah mencicipi makanan dan mencium aroma makanan saat Ramadan akan membatalkan puasa?
Mencicipi masakan dapat dianggap sebagai keharusan untuk memastikan cita rasanya pas dan sesuai. Namun, melakukannya saat berpuasa menimbulkan keraguan.
Dilansir dari jabar.nu.or.id, mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena mencicipi tidak berarti menelan makanan.
Baca Juga:
- Harga Cabai Naik Saat Ramadan, Sudirman dan Munafri Siapkan Langkah Intervensi
- Agung Podomoro Tingkatkan Kerja Sama dengan Perbankan dan Agent di Podomoro Harmony Award 2025
- Ini Ciri-Ciri Asma pada Anak, Perhatikan Gejala dan Cara Mengatasinya
Tujuannya hanya untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai tanpa sampai masuk ke dalam perut. Oleh karena itu, para ulama berpendapat, hal ini tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan jika memang diperlukan.
Menurut Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipi. Hal ini karena terdapat risiko membatalkan puasa. Namun, jika ada kebutuhan tertentu, seperti bagi seorang juru masak, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak makruh.
Pendapat lain yang menyatakan mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan juga disampaikan oleh para ulama Kufah (Kufiyun). Mereka berpendapat puasa tetap sah dan tidak batal selama rasa makanan yang dicicipi tidak tertelan.
Lalu, muncul juga ertanyaan apakah mencium aroma masakan saat Ramadan bisa membatalkan puasa?
Sering kali, saat memasak hidangan untuk berbuka puasa, aroma makanan terhirup oleh hidung di tengah rasa lapar. Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si, dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta, mencium aroma masakan tidak membatalkan puasa.
Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menyatakan selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, puasa tetap sah. Mencium aroma masakan dengan tujuan memastikan rasa dan kualitas hidangan diperbolehkan, asalkan tidak disertai niat untuk membatalkan puasa.
Baca Juga:
- Cloud VPS eXtreme IDCloudHost, Kecepatan dan Stabilitas Tanpa Kompromi
- UMKM EXPO(RT) BRI, Langkah Nyata Mendorong Produk Rajut ke Mancanegara
- Ditanggapi Negatif, Saham Bank BUMN Kompak Turun Usai Peluncuran Danantara
Untuk itu, mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama jumlahnya sedikit, tidak ada bagian makanan yang masuk ke dalam rongga, dan rasa yang tertinggal di mulut masih bisa dibuang.
Selain itu, bagi seseorang yang tidak memiliki keperluan khusus, mencicipi makanan hukumnya makruh. Namun, bagi mereka yang membutuhkannya, seperti juru masak, hal ini tidak makruh.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 Mar 2025