Senin, 01 Juni 2026 16:26 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan kesediaannya mengadvokasi puluhan warga Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, yang mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudianto saat menerima aspirasi warga yang mengaku lahannya di kawasan Lakkang Caddi, Pampang, diklaim oleh pihak lain melalui gugatan kepemilikan tanah yang kini bergulir di pengadilan.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan atas klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 24,5 hektare yang diajukan oleh salah satu pihak. Menurut warga, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung turun-temurun selama puluhan tahun.
Salah seorang perwakilan warga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah dokumen yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan, mulai dari rincik, data yang tercatat dalam Buku F kelurahan dan kecamatan, hingga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan secara rutin.
Baca Juga:
Warga juga mengaku tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun hingga saat ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Rudianto Lallo menegaskan bahwa praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk di Kota Makassar. Menurutnya, modus yang sering terjadi adalah munculnya klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Praktik mafia tanah itu tidak pernah berakhir. Selalu ada pihak yang mencoba memanfaatkan celah untuk mengambil atau mengklaim tanah yang selama ini dikuasai masyarakat. Korbannya bisa keluarga sendiri, kerabat, bahkan tetangga,” kata Rudianto.
Politikus Partai NasDem itu menilai kasus yang dialami warga Pampang patut mendapat perhatian serius karena melibatkan banyak kepala keluarga yang selama ini menguasai lahan secara turun-temurun.
Menurutnya, penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu yang sangat lama, ditambah keberadaan dokumen administrasi dan bukti pembayaran pajak, merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa.
“Kalau ada pihak yang tiba-tiba muncul dan mengklaim tanah yang selama puluhan tahun bahkan lebih dari seratus tahun dikuasai masyarakat, maka patut diduga ada praktik-praktik mafia tanah yang mencoba merampas hak warga,” ujarnya.
Rudianto mengaku terpanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut karena melihat banyak warga yang terdampak. Ia menegaskan akan memberikan pendampingan melalui Lembaga Bantuan Hukum Anak Rakyat yang selama ini aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
“Saya bersedia mengadvokasi karena saya merasa warga berada di pihak yang benar. Kalau yang datang hanya satu dua orang mungkin berbeda, tetapi ketika banyak warga datang mengeluh dengan persoalan yang sama, tentu saya merasa perlu ikut membantu memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM dan keamanan, Rudianto juga berjanji mengawasi seluruh proses hukum yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Nanti ketika ada pemeriksaan lapangan atau peninjauan setempat oleh hakim, kami akan ikut mengawal. Saya juga akan berkoordinasi dengan BPN agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan hak rakyat,” tegasnya.
Baca Juga:
Rudianto meminta warga tetap menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi meskipun merasa memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
“Kalau ada bangunan atau rumah di lokasi sengketa, jangan bertindak sendiri. Serahkan kepada proses hukum. Kita harus bertarung secara elegan dan sesuai aturan. Jangan sampai perjuangan warga yang benar justru berbalik menjadi masalah hukum baru,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Rudianto memastikan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia juga meminta warga tetap kompak dan aktif menyuarakan aspirasinya melalui jalur yang sah.
“Insya Allah saya akan bantu perjuangan warga. Kalau memang ada praktik mafia tanah di belakang kasus ini, maka harus dilawan melalui jalur hukum. Negara harus hadir melindungi rakyat yang selama ini menguasai dan mengelola tanahnya secara sah,” pungkasnya. (****)