Pemkot Makassar Kembali Raih WTP, Appi: Bukti Tata Kelola Makin Baik

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut diterima langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu di Kantor BPK Sulsel, Makassar, Senin (25/5/2026).

Capaian ini menjadi WTP kelima berturut-turut yang diraih Pemkot Makassar sejak 2021 hingga 2025.

Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kolaborasi seluruh jajaran Pemkot Makassar bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: 

“Ini bukti sinergi dan kerja bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang semakin baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Appi.

Meski demikian, Appi menegaskan raihan WTP bukan berarti seluruh pekerjaan selesai. Ia memastikan seluruh rekomendasi dan temuan BPK akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“WTP ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sulsel atas bimbingan dan komunikasi yang selama ini terjalin baik bersama Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga: 

Sementara itu, Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan pemeriksaan LKPD dilakukan secara ketat sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Menurutnya, opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.

Winner juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (****)

Editor: El Putra
Tags Munafri ArifuddinBagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories