Alarm Kondisi Ekonomi 2026: PHK Naik, Kredit Macet KPR Melejit

Suasana rumah subsidi di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melaporkan bahwa pada Maret 2026, klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1% secara tahunan, didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK.

Selain JHT, klaim JKP juga naik signifikan sebesar 91% secara tahunan, dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat dalam PP Nomor 6 Tahun 2025. "Yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 18 Mei 2026.

OJK juga memperingatkan rantai risiko berikutnya. Masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.

Asuransi kredit yang dimaksud salah satunya adalah asuransi jiwa kredit yang melekat pada KPR. Ketika pemegang polis tidak mampu bayar premi karena tidak ada penghasilan, perlindungan itu rontok tepat saat paling dibutuhkan.

Baca Juga: 

Skala PHK yang Sesungguhnya

Data Kemnaker menunjukkan gambaran yang lebih besar. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Mei 2026, tercatat 15.425 tenaga kerja mengalami PHK pada periode Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak, sekitar 21,65% dari total atau 3.339 orang.

Angka itu hanya yang tercatat di sistem JKP, yang berarti hanya pekerja formal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut angka PHK secara total hingga Maret 2026 mencapai sekitar 10.000 pekerja, dengan industri padat karya sebagai penyumbang terbesar. 

Sektor ini identik dengan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, kelompok yang paling banyak mengambil KPR subsidi dan rumah tipe kecil.

Fakta di Pasar KPR: Kredit Macet Sudah Melonjak

Tekanan dari PHK sudah merembet ke pasar perumahan jauh sebelum data ini dirilis.

Data Bank Indonesia mencatat outstanding KPR per Januari 2026 mencapai Rp836,28 triliun, tumbuh melambat dari 6,84% menjadi hanya 5,36% secara tahunan. 

Di saat yang sama, nilai kredit bermasalah atau NPL KPR naik menjadi Rp26,99 triliun atau 3,22% dari total portofolio, naik sekitar Rp950 miliar hanya dalam sebulan.

Tekanan paling besar terjadi pada segmen rumah kecil hingga menengah. KPR bermasalah untuk rumah tipe 22 hingga 70 meter persegi mencapai Rp15,79 triliun. Rasio tertinggi justru terjadi pada rumah di bawah 22 meter persegi, menembus 6,23%.

Kondisi ini bukan menyerang kelompok orang kaya yang gagal bayar cicilan apartemen mewah. Ini kelompok pekerja padat karya yang baru mampu beli rumah pertama dan kini kehilangan pekerjaan.

BTN mencatat lonjakan risiko pada KPR nonsubsidi. Rasio NPL di segmen ini naik dari 3,7% menjadi 5,3%. Penyaluran kredit baru bahkan anjlok 42,8% secara tahunan, menandakan bank mulai menahan ekspansi di tengah meningkatnya risiko gagal bayar.

Data Penting

  • Klaim JHT Maret 2026: naik Rp1,85 triliun atau 14,1% YoY (OJK)
  • Klaim JKP Maret 2026: melonjak 91% YoY (OJK)
  • Total pekerja PHK Jan-Apr 2026: 15.425 orang terdaftar JKP (Kemnaker, 5 Mei 2026)
  • Outstanding KPR Jan 2026: Rp836,28 triliun (Bank Indonesia)
  • NPL KPR Jan 2026: Rp26,99 triliun atau 3,22%, naik Rp950 miliar sebulan (Bank Indonesia)
  • NPL KPR non-subsidi BTN: naik dari 3,7% ke 5,3% (per Maret 2026)
  • NPL rumah di bawah 22 m²: 6,23%, tertinggi di semua segmen (Bank Indonesia)
  • Penyaluran KPR baru BTN: anjlok 42,8% YoY

Kenapa Kombinasi Ini Sangat Berbahaya

Menurut ekonom Yusuf Rendy dari Center of Reform on Economics (CORE), banyak pekerja korban PHK yang memiliki KPR menghadapi tekanan berlapis karena kenaikan cicilan tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan.

Ada tiga masalah yang terjadi secara bersamaan:

Bunga floating mulai berlaku penuh

  • Banyak debitur KPR awalnya menikmati bunga fixed rendah selama 1–3 tahun pertama. Namun setelah periode itu selesai, bunga berubah menjadi floating mengikuti kondisi pasar.
  • Per Mei 2026, bunga floating KPR di Bank Tabungan Negara (BTN) berada di kisaran 10,25%. Akibatnya, cicilan yang sebelumnya sekitar Rp2,5 juta bisa naik menjadi lebih dari Rp3,2 juta per bulan, tepat ketika penghasilan berhenti akibat PHK.

Dana JHT tidak cukup menjadi bantalan jangka panjang

  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari gaji memang bisa dicairkan saat terkena PHK, tetapi jumlahnya sering kali tidak cukup besar.
  • Pekerja dengan gaji Rp5 juta dan masa kerja 5 tahun diperkirakan hanya memiliki saldo JHT sekitar Rp17–20 juta. Jika cicilan KPR berada di kisaran Rp2,5–3 juta per bulan, dana tersebut hanya cukup menutup sekitar 6–8 bulan cicilan sebelum habis.

Manfaat JKP lebih kecil dari ekspektasi

  • Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal 6 bulan. Namun ada batas atas upah yang dihitung, yaitu Rp5 juta.
  • Artinya, manfaat maksimal yang diterima hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Jika cicilan KPR sudah mencapai Rp2,5–3 juta, hampir seluruh dana JKP habis hanya untuk membayar rumah, tanpa menyisakan cukup uang untuk kebutuhan hidup lain seperti makan, listrik, transportasi, dan biaya anak

Ada Celah yang Belum Ditutup Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti kasus seorang warga yang rumahnya disita setelah gagal membayar KPR, kondisi yang terjadi setelah yang bersangkutan terkena PHK saat cicilan baru berjalan sekitar dua tahun. Mardani menilai negara perlu hadir memberikan perlindungan bagi warga yang mengalami situasi darurat seperti kehilangan pekerjaan.

Usulan DPR itu sejauh ini belum terwujud. Tidak ada program pemerintah yang secara otomatis menahan proses penyitaan rumah bagi debitur KPR yang kena PHK. 

JKP ada, tapi tidak dirancang untuk melindungi aset properti. Asuransi jiwa kredit ada, tapi hanya membayar jika debitur meninggal atau cacat tetap, bukan kehilangan pekerjaan.

OJK meminta perusahaan asuransi memperketat underwriting pada sektor rentan PHK, menyesuaikan premi sesuai profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent. Tapi saran ini ditujukan ke industri, bukan ke individu yang sudah terlanjur punya KPR dan baru saja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: 

Apa yang Bisa Dilakukan Sekarang

Jika kamu atau orang terdekatmu dalam situasi ini, ini yang perlu segera dilakukan, bukan nanti,

  1. Hubungi bank sebelum menunggak. Bank lebih kooperatif saat debitur proaktif melapor sebelum gagal bayar terjadi. Opsi restrukturisasi, perpanjangan tenor, atau grace period hanya tersedia jika kamu datang duluan, bukan setelah tiga surat peringatan.
  2. Cairkan JKP segera, batas waktu pengajuan klaim JKP hanya enam bulan setelah tanggal PHK. Lebih dari itu, hak klaim hangus. Prosesnya melalui platform Siap Kerja dengan dokumen bukti PHK, KTP, dan rekening bank aktif.
  3. Gunakan JHT secara disiplin. Jangan habiskan sekaligus. Hitung berapa bulan cicilan yang bisa ditutup, lalu alokasikan secara terukur sembari aktif melamar pekerjaan baru. JHT bukan dana darurat untuk keperluan lain.
  4. Jika tidak sanggup, jual lebih awal daripada menunggu disita. Bank akan melelang rumah jika nasabah sudah beberapa kali tidak bayar dan tidak melapor. Namun jika debitur menjual sendiri secara sukarela, harga pasar biasanya lebih tinggi dari harga lelang, dan selisih di atas sisa utang menjadi hak debitur.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 19 May 2026 

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories