Rocky Gerung Dilapor ke Polisi, Ketua Paku ITE: Upaya Bungkam Sikap Kritis pada Pemerintah

Sabtu, 05 Agustus 2023 20:30 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1624369303865.jpeg
Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Pelaporan pengamat politik Rocky Gerung ke polisi oleh sejumlah pihak terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini berawal pada orasi Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Ketua Paguyuban Korban Undang Undang ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad mengatakan, pelaporan Ricky Gerung ke polisi adalah upaya untuk membungkam orang-orang yang selama ini meniliki sikap kritis terhadap pemerintah.

"Bung Rocky Gerung kalau kita cermati orasinya tidak menyampaikan kritik terhadap pribadi Pak Jokowi. Tapi menyampaikan apa yang dirasakan dan diketahui sebagai warga negara," tutur Arsyad, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: 

Di sisi lain, terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik, Arsyad menyebutkan berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur tentang pecemaran nama baik diperlukan laporan dari pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan atau dilecehkan secara probadi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu, pelapornya harus pihak yang dirugikan. Bahkan kuasa hukum juga tidak bisa mewakili. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang melakukan revisi terhadap pasal ini," terang Arsyad.

Terkait dengan substasi laporan, Arsyad yang memiliki latar belakang pengacara ini menilai, laporan dengan dasar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian yang Bisa Menimbulkan Dampak Horisontal menurutnya sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada.

Alasan pertama menurut Arsyad adalah kritik yang disampaikan oleh Rocky Gerung terkait dengan posisi Joko Widodo selaku Presiden RI bukan selaku personal. Di mana Presiden RI digaji oleh rakyat.

"Apa yang disampaikan Rocky Gerung ini kami nilai juga tidak memiliki dampak horisontal, seperti keonaran. Karrna Rocky Gerung tidak memiliki massa yang besar. Selain itu, tidak ada upaya Bung Rocky Gerung untuk menggiring orang membenci Pak Jokowi selaku personal ataupun presiden," lanjut Arsyad.

Baca Juga: 

Alumni Universitas Hasanuddin ini menyebutkan, apa yang disampaikan Rocky Gerung adalah kritik, sehingga tidak seharusnya berujung pada proses pidana di kepolisian. "Bung Rocky ini hanya menyampaikan kritik, haknya sebagai warga negara," pungkasnya. (***)