KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024. Penetapan itu diumumkan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara dan sepakat menaikkan status hukum Yaqut dari saksi menjadi tersangka pada 8 Januari 2026.

Penetapan Yaqut sebagai tersangka menjadi puncak dari penyidikan yang telah bergulir sejak 2025, setelah KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembagian kuota tersebut, yang diduga menyalahi aturan penyelenggaraan haji di Indonesia.

Baca Juga: 

Berikut lima fakta penting terkait penetapan tersangka:

1. Penetapan Tersangka Resmi oleh KPK
KPK memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah gelar perkara yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah. Status hukum ini diumumkan pada 9 Januari 2026.

2. Dugaan Korupsi Terkait Kuota Haji 2023–2024
Perkara ini berakar pada dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. KPK menyoroti pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta perbuatan melawan hukum.

3. Penyidikan yang Berlangsung Lama dengan Banyak Pemeriksaan Saksi
Yaqut telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK sejak Agustus 2025. Penyidik juga meminta keterangan berbagai pihak terkait, termasuk penyelenggara ibadah haji dan pejabat Kementerian Agama.

4. Kerugian Negara Diperkirakan Capai Triliunan Rupiah
Dalam penyidikan yang dibantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk terkait penangkalan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan peraturan kuota haji.

Baca Juga: 

5. Isu Proporsi Kuota Menjadi Sorotan Utama
Salah satu inti dugaan korupsi adalah pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang berbeda jauh dengan ketentuan dalam undang-undang haji yang mengatur kuota khusus hanya sekitar 8 persen dan sisanya untuk reguler. Hal ini menjadi sorotan karena potensi merugikan calon jemaah haji reguler.

KPK mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan, dan pengumuman selanjutnya akan mencakup rincian pemangku tersangka lain jika ada. KPK juga terus menyiapkan berkas perkara untuk tahap berikutnya dalam proses penegakan hukum. (***)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories