Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agustus 2026 10:22 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

d7173f30-4635-4a9d-95bc-ea013873a04e.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum dan mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan dibuka Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Andi Syahrum dan diikuti jajaran pejabat struktural perusahaan. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi.

Andi Syahrum mengatakan, penyuluhan hukum penting dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami batasan hukum dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, keuangan, hingga pengambilan kebijakan operasional.

Baca Juga: 

Menurutnya, persoalan hukum tidak selalu muncul karena adanya niat untuk melakukan pelanggaran. Sebagian dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” ujar Andi.

Ia mengatakan Perumda Air Minum memiliki tanggung jawab ganda, yakni memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi sebagai perusahaan yang dituntut menghasilkan keuntungan.

“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” katanya.

Karena itu, menurut Andi, penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kinerja perusahaan.

Perumda Air Minum sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memperoleh pendapat hukum dalam sejumlah kebijakan perusahaan.

Andi menyebut langkah tersebut turut membantu jajaran dalam memastikan setiap keputusan berada dalam koridor aturan.

“Target profit kita Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang saat ini mendapatkan pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air. Menurut Andi, ketersediaan meter menjadi kebutuhan penting karena berkaitan dengan pelayanan pelanggan sekaligus pendapatan perusahaan.

Kebutuhan meter diperkirakan mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit.

“Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” katanya.

Selain untuk mengganti meter yang rusak atau hilang, pengadaan tersebut dibutuhkan untuk mengganti meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.

Andi berharap penyuluhan hukum tersebut dapat dimanfaatkan jajaran pejabat struktural untuk memahami berbagai tindakan yang diperbolehkan maupun yang berpotensi melanggar aturan.

“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus diperkuat dengan langkah pencegahan.

“Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Ia menekankan pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius. Setiap proses pengadaan harus dilakukan sesuai regulasi untuk mencegah munculnya persoalan hukum.

“Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Soetarmi mendorong Perumda Air Minum memperkuat sistem digital dalam berbagai proses kerja, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.

Baca Juga: 

“Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang,” katanya.

Menurutnya, digitalisasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar mampu mempertahankan kinerja keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target. Dengan perbaikan sistem meter pelanggan, pendapatan perusahaan diharapkan dapat kembali meningkat.

“Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun,” pungkasnya. (****)