Pendataan Anak Tak Sekolah di Makassar, Bappeda Gelar Rapat Persiapan

Jumat, 27 Oktober 2023 05:04 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Screenshot_2023-10-27-05-58-32-934_com.instagram.android-edit.jpg
Rapat persiapan pelaksanaan pendataan anak tidak sekolah di Kota Makassar, Kamis (26/10/2023). (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar rapat Persiapan pelaksanaan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 153 kelurahan se-Kota Makassar.

Rapat persiapan ini menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kota Makassar untuk menekan angka anak putus dan tidak sekolah.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar pada hari Kamis (26/10/23) di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan arah pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanganan ATS (RAD ATS) guna mengatasi permasalahan ATS yang ada di Kota Makassar.

Sasaran pelaksanaan PPATS mencakup anak-anak usia sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas dengan rentang usia antara 7-18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau lulus tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Mereka juga dikelompokkan berdasarkan kondisi seperti anak dalam rumah tangga miskin, pekerja anak, penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak terlantar, anak dalam pernikahan anak/ibu remaja, serta kelompok ATS lainnya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Tim Teknis Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) di Kota Makassar telah ditetapkan dengan peran yang mencakup koordinasi, dukungan, dan pemantauan terhadap seluruh tahapan PPATS.

Bappeda Kota Makassar sendiri berperan penting dalam koordinasi terkait perencanaan dan program untuk penanganan ATS, serta dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanganan ATS.

Hasil yang diharapkan dari inisiatif ini, yakni mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah (ATS) dan memperkuat sistem untuk memberikan akses yang adil terhadap pendidikan, meningkatkan hasil pembelajaran, serta mengembangkan keterampilan bagi remaja di Kota Makassar. (***)