Pilah Sampah, Kunci Menyelamatkan Kota Makassar

IST (IST)

Permen LHK No. P.75/2019 Menegaskan Pemilahan Sampah sebagai Kewajiban dari Sumber

Oleh: Dr. Ir. Natsar Desi, S.P., M.Si., IPM
Pakar Lingkungan / Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA

Persoalan sampah di Indonesia telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah masih bertumpu pada pola lama: dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pendekatan end-of-pipe ini terbukti tidak lagi mampu menjawab peningkatan volume sampah. Dampaknya terlihat dari TPA yang mengalami kelebihan kapasitas, kebakaran akibat akumulasi gas metana, hingga kondisi darurat sampah di berbagai kota.

Pemerintah sebenarnya telah mengubah paradigma pengelolaan sampah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di sumber bukan lagi sekadar ajakan atau gaya hidup ramah lingkungan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap warga.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019. Seluruh regulasi ini menempatkan pemilahan sampah sebagai titik awal pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Artinya, rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, hingga sektor industri memiliki tanggung jawab memilah sampah sebelum diserahkan kepada sistem pengangkutan.

Secara teknis, sampah dipisahkan menjadi empat kelompok utama, yakni sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk limbah elektronik (e-waste), serta sampah residu. Pemilahan ini menjadi fondasi ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot Black Soldier Fly (BSF), sedangkan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi melalui bank sampah dan industri daur ulang.

Kebijakan yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah, yakni TPA hanya menerima sampah residu, semakin menegaskan bahwa pemilahan dari sumber bukan lagi pilihan. TPA seharusnya menjadi tempat pembuangan terakhir bagi sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali, bukan tempat menumpuk seluruh jenis sampah yang tercampur.

Sayangnya, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Sebagian masyarakat masih menolak memilah sampah karena menganggapnya merepotkan, kurang memahami manfaatnya, atau merasa kecewa karena pernah melihat sampah yang telah dipilah kembali tercampur saat proses pengangkutan.

Padahal, penolakan terhadap pemilahan membawa konsekuensi yang tidak kecil. Dari sisi operasional, sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan prinsip No Sort, No Collect, yakni sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak diangkut oleh petugas. Dalam beberapa daerah, ketentuan ini bahkan diperkuat dengan sanksi administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Lebih jauh, sampah yang tidak dipilah memindahkan beban kepada petugas kebersihan, pengelola TPS3R, maupun bank sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kesehatan kerja, memperlambat proses pengelolaan, dan menimbulkan pencemaran akibat penumpukan sampah bercampur.

Dampak ekologisnya pun tidak kalah serius. Sampah organik yang bercampur dengan sampah anorganik akan mencemari material yang seharusnya masih dapat didaur ulang sehingga kehilangan nilai ekonominya. Sementara itu, pembusukan sampah organik di TPA menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca yang memiliki daya rusak terhadap iklim jauh lebih besar dibanding karbon dioksida.

Karena itu, pemilahan sampah harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga lingkungan. Keberhasilan sistem pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada perubahan perilaku masyarakat.

Ke depan, transformasi pengelolaan sampah membutuhkan tiga hal yang berjalan beriringan. Pertama, edukasi publik yang berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat pemilahan sampah. Kedua, penyediaan sarana dan sistem pengangkutan yang benar-benar mendukung sampah terpilah sehingga kepercayaan masyarakat terjaga. Ketiga, penegakan aturan secara konsisten agar kewajiban memilah sampah tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

Pada akhirnya, memilah sampah bukan sekadar aktivitas rumah tangga. Ia adalah langkah sederhana dengan dampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan masa depan kota. Jika setiap rumah memulai dari sumbernya, maka beban TPA akan berkurang, ekonomi sirkular akan tumbuh, dan Kota Makassar memiliki peluang lebih besar menjadi kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories