Makassar Kini
Warga RT 04 Tamangapa Konsisten Pilah Sampah, Kini Jadi Kawasan Percontohan
MAKASSARINSIGHT.com – Warga RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah membiasakan pemilahan sampah sejak 2025 atau sebelum Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026. Konsistensi tersebut menjadikan kawasan ini sebagai salah satu percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ketua Bank Sampah Unit (BSU) Cluster Berlian Permata, Nirma Naim Subair, mengatakan budaya memilah sampah telah dibangun melalui edukasi berkelanjutan dan kolaborasi berbagai unsur masyarakat.
“Pemilahan sampah sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Saat itu tempat kami juga menjadi lokasi pembelajaran bagi peserta pelatihan dari Dinas Lingkungan Hidup. Program ini terus berjalan, hanya intensitasnya sekarang lebih tinggi karena sudah ada kebijakan pemilahan dari sumber,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nirma, lingkungan tersebut secara bertahap telah dilengkapi berbagai sarana pendukung, seperti wadah sampah organik di setiap lorong, dropbox botol plastik, hingga tempat pengolahan daun kering menjadi kompos.
Baca Juga:
- TP2DD dan BI Solo Raya Studi Tiru Digitalisasi Parkir di Makassar
- Pilah Sampah, Kunci Menyelamatkan Kota Makassar
- ICMI Sulsel dan CELIOS Bahas Reformasi Pajak Hijau serta Fiskal Daerah
Ia menjelaskan, keberhasilan program tidak terlepas dari kolaborasi antara pengurus RT, Bank Sampah Unit, pengurus masjid, Kelompok Wanita Tani (KWT), kelompok perikanan, pemerintah kelurahan, serta organisasi perangkat daerah terkait.
“Program ini tidak berjalan sendiri. Semua unsur kami libatkan sehingga pengelolaan sampah menjadi gerakan bersama,” katanya.
Gerakan tersebut, lanjut Nirma, mulai berkembang setelah kawasan itu mendapat pendampingan pegiat lingkungan Mashud Azikin saat pembentukan bank sampah. Sejak itu, berbagai edukasi dilakukan, mulai dari sosialisasi pembuatan eco-enzyme hingga lomba kebersihan antarblok.
Meski demikian, ia mengakui belum seluruh warga konsisten memilah sampah setiap hari sehingga edukasi terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kesadaran masyarakat terus tumbuh, tetapi tetap perlu pendampingan karena membangun kebiasaan baru membutuhkan proses,” ujarnya.
Nirma menyebut kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 memberi dampak positif. Volume sampah organik yang dipilah warga meningkat signifikan, dari sebelumnya hanya sekitar seperempat hingga setengah karung per hari menjadi rata-rata dua karung.
Namun, peningkatan tersebut juga menghadirkan tantangan baru karena kapasitas pengolahan sampah organik di lingkungan perumahan masih terbatas.
Baca Juga:
- Perumda Parkir Minta Kajian Teknis Jadi Syarat Izin Event Makassar
- Diskominfo Makassar Edukasi Literasi Digital Anak di Pulau Bonetambo
- Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Appi Perkuat Tata Kelola
Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dikelola melalui Bank Sampah Unit dan fasilitas dropbox plastik. Sebagian material, seperti kardus, dijual langsung oleh warga atau disalurkan ke Bank Sampah Pusat.
“Kami tidak mengklaim sudah sempurna. Pengelolaan sampah, terutama sampah organik, masih terus kami benahi. Yang terpenting, gerakan ini terus berjalan dan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya. (****)
