Pemuda Muhammadiyah Makassar Dorong Pemkot Perkuat Regulasi soal Ancaman LGBT

Sabtu, 03 Oktober 2026 12:57 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

b531cf47-481c-4ab2-aea5-87fbfe5bdb00.jpeg
IST (IST)

Oleh: Muhammad Akbar Supriadi, S.H.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar dan Tenaga Ahli DPR RI Komisi III

Perbincangan mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kembali menjadi perhatian publik di Kota Makassar. Perdebatan tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial mengenai sebuah kegiatan yang disebut sebagai pesta ulang tahun seorang selebgram Makassar.

Bagi saya, persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih jernih dan ditempatkan dalam kerangka hukum. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum, mencegah potensi konflik sosial, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kekhawatiran terhadap potensi konflik horizontal tidak boleh kemudian berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau peraturan daerah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui aparat dan institusi yang memiliki kewenangan.

Sebagai aktivis Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar sekaligus tenaga ahli di Komisi III DPR RI, saya memandang isu ini sebagai salah satu tantangan yang perlu direspons pemerintah secara terukur. Pemerintah perlu hadir melalui kebijakan yang jelas, edukasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: 

Perhatian terhadap isu ini juga perlu ditempatkan dalam konteks Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam analisis ancaman pertahanan negara.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memasukkan sejumlah perkembangan sosial dan budaya sebagai bagian dari faktor yang perlu diperhatikan dalam kebijakan pertahanan negara.

Namun, Perpres tersebut harus dibaca secara utuh. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan regulasi yang secara khusus mengatur LGBTQ. Ia juga mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

Karena itu, menurut saya, implementasi kebijakan tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan munculnya tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat, tetapi pada saat yang sama penanganannya juga harus mengedepankan hukum, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

Dalam konteks Kota Makassar, pemerintah daerah perlu memperjelas kerangka regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam menangani berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan norma agama, budaya, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Kami mendorong Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar untuk mengkaji secara serius kebutuhan regulasi daerah mengenai persoalan tersebut. Jika memang diperlukan pembentukan atau penyempurnaan peraturan daerah, prosesnya harus dilakukan secara terbuka, berbasis kajian hukum, memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut saya, regulasi yang jelas penting agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki rujukan yang sama dalam menghadapi persoalan sosial. Dengan demikian, setiap tindakan dapat dilakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan massa atau penilaian sepihak.

Pemerintah juga perlu memperkuat pendekatan pencegahan melalui pendidikan, pembinaan keluarga, penguatan nilai keagamaan dan kebudayaan, serta literasi hukum bagi masyarakat. Pendekatan tersebut penting agar persoalan sosial tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Kota Makassar memiliki kesempatan untuk membangun regulasi yang mampu menjawab dinamika masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum nasional. Peraturan daerah yang lahir dari proses kajian dan partisipasi publik akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: 

Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat membuka ruang dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, kelompok masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan ini secara objektif.

Jangan sampai perbedaan pandangan di tengah masyarakat justru berkembang menjadi konflik. Negara harus hadir melalui hukum dan kebijakan yang jelas, sementara masyarakat juga perlu menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Jika regulasi daerah memang akan dibentuk, yang terpenting bukan sekadar menjadi simbol atau legacy, tetapi benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjaga ketertiban serta kehidupan sosial masyarakat Kota Makassar.

Versi ini lebih aman secara jurnalistik karena posisi penulis tetap tegas, tetapi tidak menyamakan individu LGBTQ dengan ancaman negara dan tidak menggunakan istilah seperti “penyimpangan” sebagai fakta yang dinyatakan media. Ini penting karena pemerintah sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Perpres 111/2025 tidak boleh dijadikan dasar persekusi atau diskriminasi.  (****)