Makassar Kini
Pemprov-DPRD Sulsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp10,5 Triliun
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Baca Juga:
- Mau Beli iPhone Tahun Ini? Baca 5 Rekomendasi dan Harganya
- Wali Kota Makassar Paparkan APBD-P, Proyek Strategis Digenjot Januari 2027
- Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal dan perubahan asumsi anggaran selama tahun berjalan.
Penyusunannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 serta penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” papar Andi Sudirman dalam sambutannya.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, total belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer mencapai Rp10,556 triliun.
Andi Sudirman menegaskan, perubahan anggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan struktur fiskal, tetapi juga memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah menjalankan anggaran secara terukur serta memastikan program yang telah disepakati memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana anggaran yang telah disepakati ini dapat dikelola secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov Sulsel juga menyerahkan dua Ranperda usul baru kepada DPRD Sulsel untuk dibahas lebih lanjut.
Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca Juga:
- Lepas Penerima Beasiswa Luar Negeri, Gubernur Harap Kembali Mengabdi di Sulsel
- Atasi Kekeringan di Pinrang, Andi Sudirman Serahkan 10 Pompa Ponton
- Pimpin Aksi World Clean Up Day, Appi Dorong Kebersihan Jadi Kebiasaan Harian
Sementara Ranperda kedua mengatur tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Menurut Andi Sudirman, kedua Ranperda tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama DPRD sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah mempercepat proses evaluasi Perubahan APBD 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pengelolaan anggaran harus tetap terukur, transparan, dan akuntabel. Kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)
