Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Perayaan Valentine untuk Pelajar

Selasa, 14 Februari 2023 11:51 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Valentine's
Valentine's

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan Hari Valentine, khususnya untuk para pelajar di Sulsel.

Edaran tersebut tertuang dalam surat nomor 420/ 1539/Disdik tentang peningkatan karakter peserta didik yang berakhlak mulia pada 14 Februari. Surat yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Aslam Patonangi.

“Upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang tidak bersesuaian dengan norma agama, sosial, dan budaya khususnya di Sulawesi Selatan,” tulis surat edaran.

Baca Juga: 

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan se-kabupaten/kota Sulsel, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII.

Ada lima poin dalam edaran itu diantaranya:

Pertama, larangan peserta didik dan guru untuk merayakan valentine.

“Mengimbau seluruh Peserta Didik dan Guru untuk tidak merayakan Valentine Day pada tanggal 14 Februari 2023. Baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah pada seluruh jenjang SMA, SMK, dan SLB, SMP, SD, serta Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah diseluruh Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Kedua, untuk membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia maka pada tanggal 14 Februari 2023 tetap wajib melaksanakan literasi kitab suci Al-Quran sebelum pelajaran dimulai dengan secara khusus penambahan tausiah bagi seluruh siswa yang beragama islam setelah selesai pelaksanaan sholat zuhur secara berjamaah.

Ketiga, bagi seluruh peserta didik penganut agama Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu diminta untuk melaksanakan kegiatan peningkatan karakter perserta didik menyesuaikan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Baca Juga;

Keempat, Seluruh Pengawas Sekolah, Kepala UPT Satuan Pendidikan, dan Guru diwilayah Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.

Terakhir, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s/d XII bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota diminta untuk melakukan monitoring pelaksanaan Ssurat edaran ini. (Arfan)