Punya iPhone Harus Dilaporkan Saat SPT Tahunan, Ini Penjelasannya

Waduh, Benarkah Punya iPhone Harus Dilaporkan Saat SPT Tahunan? Ini Penjelasannya (Apple.com)

MAKASSARINSIGHT.com - Setiap masyarakat atau warga negara yang menjadi wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan harta bendanya dalam SPT Tahunan setiap tahunnya. 

Pada umumnya, untuk Wajib Pajak orang pribadi, maksimal atau batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023. Tidak hanya soal pendapatan, benarkah harta benda seperti smartphone atau iPhone juga harus dilaporkan saat SPT Tahunan? Ini penjelasannya.

Sebetulnya, setiap harta benda yang diperoleh atau dibeli melalui pendapatan atau penghasilan contohnya seperti iPhone termasuk dalam daftar harta benda yang wajib dilaporkan di kolom harta SPT Tahunan

Baca Juga: 

Jenis-jenis harta yang masuk ke dalam laporan SPT Tahunan ini memiliki beberapa kode. Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan adalah harta bergerak seperti peralatan elektronik dan furnitur.

Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir saat melaporkan iPhone akan kena pajak lagi. Hal ini karena iPhone sudah dibeli dari penghasilan yang sudah dipungut PPN jadi tidak akan diminta untuk membayar pajak lagi.

Jika Anda perlu melaporkan smartphone seperti iPhone, Anda tinggal memasukkannya di bagian kolom harta pada SPT Tahunan. Smartphone ini termasuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 yaitu peralatan elektronik dan furnitur.

Baca Juga: 

Itu tadi penjelasan apakah memiliki iPhone atau smartphone harus dilaporkan saat SPT Tahunan atau tidak.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 14 Feb 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories